Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Presiden. Penunjukan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 2024 tentang penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden.
Adapun Keppres ini berkaitan dengan Presiden Prabowo yang akan melakukan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris dari tanggal 8 hingga 23 November. Lantas, apa saja tugas Gibran selama menjadi Plt Presiden?
Baca Juga: Prabowo Segera Rilis Danantara, Ini 7 BUMN Raksasa yang Siap Dikelola Bak Temasek Versi Indonesia
Melansir dari laman jdih.setneg.go.id, Keppres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 November lalu menugaskan Gibran untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai Presiden tiba kembali di tanah air.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," lanjut isi Keppres tersebut.
Wapres Gibran pun berkewajiban untuk melaporkan hasil penugasan jika Presiden Prabowo telah kembali ke Indonesia. "Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," imbuh isi Keppres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: