Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Airlangga Sebut Aturan Baru DHE Rampung Januari 2025, Apa Kata Pengusaha?

        Airlangga Sebut Aturan Baru DHE Rampung Januari 2025, Apa Kata Pengusaha? Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) akan selesai pada akhir tahun ini. Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi dengan jajaran kementerian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

        Sebelumnya, aturan terkait DHE SDA di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2023. Lewat aturan itu, 30% nilai ekspor SDA di atas US$250 ribu diwajibkan untuk disimpan di DHE selama 3 bulan.

        Timeframe-nya mungkin sekitar sebulan dari sekarang,” ucap Airlangga. 

        Untuk mempercepat penyelesaian revisi tersebut, pemerintah, menurut Airlangga, sedang intensif menggodok regulasi terkait revisi DHE.

        ”Kita masih mempersiapkan regulasinya, nanti pada saat regulasinya selesai, nanti kita umumkan kemudian,” ucap Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

        Pasalnya, revisi aturan DHE SDA harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Revisi aturan tersebut akan berlaku pada Januari 2025.

        Airlangga membocorkan bahwa salah satu pertimbangan revisi DHE ialah menguatnya nilai dolar dalam dua bulan terakhir. Dengan diparkirnya nilai devasi dari ekspor SDA diharapkan dapat menguatkan nilai rupiah terhadap dolar. 

        ”Penguatan dolar itu terkuat dua bulan terakhir. Saya tadi sampaikan bahwa depresiasi Indonesia itu masih lebih tinggi dari Korea, Jepang, Turki, dan beberapa negara lain. Kita bicara year to date. Jadi tentu ini fenomena global. Nah tentu kalau fenomena global kan kita harus jaga fundamental ekonomi,” tambahnya.

        Baca Juga: Menko Airlangga Lantik Pejabat Eselon I, Harapkan Ini Guna Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

        Dengan masih direvisinya aturan DHE, maka aturan lama sebesar 30% dan durasi parir nilai devisa 3 bulan masih tetap berlaku.

        ”DHE yang 30%, implementasinya sudah baik, sudah hampir 90% compliance, dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar US$ 14 bilion. Nah tentu kita akan intensifikasikan lagi,” ungkap Airlangga.

        Sementara itu, para pengusaha ekspor SDA diketahui menjerit akibat aturan DHE yang selama ini diterapkan.  Dengan mencuatnya revisi DHE tentu saja ada kemungkinan bahwa porsi dan durasi dari atuarn DHE lebih lama dari aturan yang ada saat ini. 

        Sekjen Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto menyatakan keberatannya atas kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sistem keuangan dalam negeri selama 3 bulan.

        ”Tiba-tiba ada aturan DHE dimana (nilai ekspor) kami diambil 30%, nah itu kan cash flow kami terganggu karena bagaimana kami bisa melakukan studi atau menekunkan untuk program penemuan cadangan baru dan lain-lain kalau memang cash flow kami aja 30% sudah diambil," kata Jabin dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (10/8/2023) lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: