Kredit Foto: Waskita Karya
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan bahwa perusahaan telah menerima panggilan sidang terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur.
"Bahwa pada Senin, 7 Juli 2025, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Relaas Panggilan Sidang Perkara Nomor: 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025," ungkap Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, dikutip dari keterbukaan informasi pada Selasa (8/7).
Baca Juga: Waskita Karya Kembali Masuk Fortune Southeast Asia 500 di Tengah Penyehatan Kinerja Keuangan
Permohonan PKPU dilayangkan oleh PT Maha Akbar Sejahtera yang bertindak sebagai pihak pemohon, dengan permintaan pelunasan utang. Selain itu, turut disebutkan dalam perkara tersebut nama PT Eurotek Surabaya sebagai kreditur lainnya yang tercantum dalam dokumen permohonan PKPU 178.
Meski tengah menghadapi proses hukum, manajemen Waskita Karya menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Baca Juga: Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp1,4 Triliun Sepanjang 2025
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," ujar Ermy.
Lebih lanjut, manajemen juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan sejumlah strategi penyehatan, termasuk upaya restrukturisasi dan sentralisasi pembayaran untuk menangani kewajiban finansial yang ada. Langkah-langkah tersebut diambil guna menjaga stabilitas keuangan dan kelangsungan usaha di tengah tantangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri