- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Audit Besar-besaran di Freeport: Operasi Grasberg Dihentikan, Sanksi Mengintai
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan bawah tanah (underground) di area Grasberg Block Cave, yang dioperasikan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Langkah tegas ini diambil menyusul insiden longsor pada 8 September 2025 yang menewaskan tujuh pekerja tambang.
Hal ini menyusul terjadinya longsor di areal pertambangan tersebut pada 8 September 2025 silam. Atas insiden itu, 7 korban yang merupakan pekerja PTFI dinyatakan tewas setelah dilakukan pencarian berhari-hari.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, seluruh kegiatan produksi di tambang bawah tanah tersebut dibekukan sementara hingga proses audit tuntas.
Baca Juga: 7 Pekerja Terjebak Longsor di Grasberg, DPR Minta Freeport Tanggung Jawab dan Dikenai Sanksi Jika...
"Kita melakukan audit total terhadap implementasi daripada operasi underground di Freeport. Sekarang belum ada yang bisa dilakukan produksi. Tetapi kita lagi lakukan audit sampai kemudian kita bisa menemukan apa faktor penyebabnya,” ujar Bahlil saat ditemui di kantor KESDM, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut Bahlil, audit ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tim lintas disiplin ilmu, mulai dari teknik sipil hingga pertambangan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar teknis yang kuat.
"Kita butuh waktu ya, nanti kita lihat berapa lamanya. Tapi saya pikir sampai selesai lah. Saya tidak mau bergesa-gesa,” tegasnya.
Potensi Sanksi Mengintai Freeport
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia berpotensi menerima sanksi atas kejadian longsor tersebut.
Baca Juga: Pencarian 27 Hari Berakhir, Seluruh Korban Insiden Tambang Freeport Sudah Ditemukan
Tri menjelaskan, pemberian sanksi akan bergantung pada hasil investigasi Inspektur Tambang Kementerian ESDM, yang kini tengah menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian di lapangan.
"Misalnya nanti ada investigasi, laporan investigasinya nanti dilakukan evaluasi, kajian dan lain sebagainya, setelah itu langkah selanjutnya apa,” kata Dia di Jakarta Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, hasil akhir investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi administratif maupun operasional bagi PTFI.
Baca Juga: Murah, RI Berpeluang Tambah Kepemiikan Saham Freeport di Atas 10%
“Bisa penghentian sementara, bisa penghentian macam-macam lah,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: