- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dikhawatirkan Tekan Sektor Hiburan Malam
Kredit Foto: Istimewa
Penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta menuai sorotan dari pelaku industri hiburan malam. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan kegiatan ekonomi sektor tersebut.
Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Agung Nugroho, mengatakan penerapan kebijakan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan karakter wilayah dan aktivitas masyarakat ibu kota.
Baca Juga: Rancangan Permenkes Dikecam, Aturan Kemasan Rokok Dinilai Ancam Petani dan Industri
“Jakarta memang ingin lebih sehat, tapi jangan sampai malamnya mati muda,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/10).
Dalam draf aturan itu, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, lounge, karaoke, dan klub termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Pengunjung dilarang merokok di dalam ruangan, pengelola tak boleh menjual atau menampilkan produk tembakau, serta dilarang menerima sponsor dari perusahaan rokok.
Agung menilai aturan itu dapat berdampak pada ekosistem hiburan malam yang selama ini bergantung pada sponsor dan aktivitas sosial.
“Kalau semua dihapus, ekonomi malam bisa lumpuh,” katanya.
Selain itu, kewajiban menyediakan ruang merokok terbuka dinilai sulit diterapkan karena mayoritas tempat hiburan berada di gedung bertingkat atau ruko.
“Renovasi sesuai aturan bisa menelan biaya besar,” ujarnya.
Menurut Dinas Pariwisata Jakarta, terdapat lebih dari dua ribu tempat hiburan berizin dalam kawasan ibu kota, mayoritas merupakan usaha menengah. PHRI mencatat tingkat okupansi hotel di awal tahun ini turun signifikan, menandakan tekanan berat dalam sektor pariwisata.
Agung meminta pemerintah daerah setempat untuk menimbang kebijakan transisi dan insentif renovasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Kolaborasi Desain dan Teknologi, Toshiba Luncurkan Japandi Series di VIP Lounge Art Jakarta
“Jangan sampai regulasi ini jadi palu godam bagi sektor hiburan yang baru bangkit,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar