Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Arita Prima (APII) Tarik Pinjaman Rp86,5 Miliar dari OCBC NISP

        Arita Prima (APII) Tarik Pinjaman Rp86,5 Miliar dari OCBC NISP Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Arita Prima Indonesia Tbk (APII) resmi mengamankan tambahan pendanaan dari PT Bank OCBC NISP Tbk untuk memperkuat permodalan usahanya. Fasilitas kredit tersebut diperoleh berdasarkan Perjanjian Kredit yang diteken pada 19 Desember 2025.

        “Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP Tbk berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 19 Desember 2025 dengan nilai sebesar Rp86.500.000.000, yang digunakan sebagai tambahan modal kerja,” kata Direktur APII, Harianto. 

        Adapun bunga pinjaman ditetapkan sebesar 8,25% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian. Secara regulasi, transaksi ini masuk dalam kategori Transaksi Material karena nilainya lebih dari 20% namun tidak melampaui 50% dari ekuitas perseroan, sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020.

        Baca Juga: Grup Astra (UNTR) Kucurkan Modal Rp500 Miliar ke Entitas Anak

        Meski demikian, merujuk Pasal 11 aturan tersebut, APII tidak diwajibkan menggunakan penilai independen maupun meminta persetujuan RUPS, lantaran pinjaman diperoleh langsung dari bank.

        Manajemen juga menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak termasuk transaksi afiliasi.

        Dari sisi keberlangsungan usaha, fasilitas kredit ini tidak menimbulkan dampak negatif, justru memperkuat fleksibilitas pendanaan dan kecukupan modal kerja untuk mendukung aktivitas operasional harian perseroan.

        Baca Juga: Jadi Andalan Transaksi Digital, Aplikasi 'OCBC Mobile' Punya Fitur Transfer Gratis hingga Nabung Emas

        “Dari sisi kondisi keuangan, transaksi ini menambah liabilitas Perseroan namun diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional seiring optimalisasi penggunaan dana pinjaman. Secara hukum, transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan kewajiban tambahan berupa persetujuan RUPS,” ujar Harianto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: