Tak Seperti di China, Bappebti dan ICDX Pastikan Investasi Emas Secara Digital Aman
Kredit Foto: Istimewa
Ditengah issue negatif investasi emas di China, otoritas perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa penyelenggara perdagangan memastikan bahwa pasar fisik emas secara digital di Indonesia dipastikan aman.
Sebelumnya, Seperti dikutip dari Bloomberg, investasi emas di China mengalami krisis setelah platform online populer Jie Wo Rui disebut tidak mampu memenuhi penarikan dana milik konsumen. Selain itu, discoveryalert juga menyapaikan dengan nada yang sama, dimana Platform Jie Wo Rui yang telah menarik investasi ritel yang signifikan selama reli harga emas sebelumnya, menjadi tidak mampu memenuhi permintaan penarikan dana investor karena kondisi pasar memburuk. Jie Wo Rui sendiri merupakan platform digital yang melayani investasi berbasis emas.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya mengatakan, pihaknya selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistem pasar fisik emas digital telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat.
Baca Juga: Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.920.000 per Gram
"Dalam mekanisme perdagangannya, Pedagang Fisik Emas Digital harus terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga yang terpisah yang disebut dengan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository)," ujarnya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Dia menambahkan, emas fisik yang disimpan di Depository setara atau 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. Emas yang disimpan sebagaimana dimaksud, maksimal sebesar 20% (dua puluh persen), dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring.
"Mekanisme ini memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital yang akan mengambil atau mencetaknya," katanya.
Selain itu, ia selalu menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila mendapat informasi penawaran investasi emas digital, baik penawaran langsung maupun tidak langsung (melalui sosial media). Untuk memastikan kebenaran penawaran tersebut, masyarakat dapat mengecek ke Bappebti, Bursa maupun Lembaga Kliring.
"Bappebti sendiri memiliki situs resmi di www.bappebti.go.id yang memuat daftar pedagang fisik emas digital yang telah berizin serta tautan di https://ceklegalitas.bappebti.go.id untuk cek legalitas perusahaan secara langsung,” ungkap Tirta.
Sementara itu, Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan, sebagai Bursa, pihaknya telah menyediakan platform perdagangan emas secara digital dengan teknologi modern, yang mencatat setiap transaksi emas yang dilakukan dan dilaporkan oleh pedagang emas anggota ICDX.
Baca Juga: BI Pastikan Kenaikan Harga Emas Tak Ganggu Target Inflasi Tahun ini
"Kami juga memastikan, setiap transaksi yang dilakukan pedagang emas digital dan dilaporkan ke ICDX tersebut emas fisiknya ada. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keberadaan emasnya. Keberadan emas dalam pasar fisik emas secara digital ini pada prinsipnya sama dengan membeli emas secara fisik di toko emas, bahwa emas fisiknya ada. Hanya saja dalam mekanisme ini, cara pembeliannya secara digital, dan emasnya disimpan di Lembaga Depository," jelasnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 58.654.322 gram, tumbuh 25,20% dibandingkan tahun 2024 dengan volume transaksi sebesar 46.849.357 gram. Sementara pada tahun 2026, selama bulan Januari tercatat transaksi sebesar 11.913.008 gram, meningkat 229% dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 dengan transaksi sebesar 3.621. 606 gram.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman