Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        THR ASN 2026 Segera Cair, Simak Mekanisme Penyaluran Melalui PMK Terbaru

        THR ASN 2026 Segera Cair, Simak Mekanisme Penyaluran Melalui PMK Terbaru Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN. Kebijakan ini juga mencakup pembayaran THR untuk anggota TNI dan Polri.

        Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas.

        Besaran dan waktu pemberian THR nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Komponen penerima gaji ketiga belas juga mengikuti ketentuan dalam PP tersebut.

        Pembayaran THR ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di setiap satuan kerja. Otoritas fiskal mewajibkan proses pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima.

        Penyaluran dana dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung kepada masing-masing kelompok. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

        Khusus untuk pensiunan, proses pembayaran akan dilaksanakan melalui PT Taspen atau PT Asabri. Aturan ini memastikan seluruh kelompok penerima mendapatkan haknya sesuai jadwal.

        Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sebesar Rp55 triliun untuk kebutuhan THR ini. Anggaran tersebut bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.

        Purbaya menargetkan pencairan THR dilakukan pada minggu pertama bulan puasa. Hal ini bertujuan untuk mendukung daya beli aparatur negara menjelang hari raya.

        Baca Juga: Menko Airlangga Proyeksikan Ekonomi Tumbuh 5,6 Persen Berkat Kenaikan THR

        Pembayaran THR merupakan bagian dari target belanja pemerintah sebesar Rp809 triliun pada kuartal pertama. Pemerintah juga memprioritaskan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp62 triliun.

        Sisa dana THR yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas negara. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: