Saksi Prinsipal Pengadaan Chromebook Bantah Kemahalan Harga, Kerugian Negara Dipertanyakan
Kredit Foto: Istimewa
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (5/3/2026) mengungkap sejumlah fakta baru. Keterangan dari para saksi di persidangan memperjelas bahwa tidak ada kemahalan harga maupun praktik memperkaya diri sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan.
Saksi Alexander Vidi, selaku Prinsipal PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit pada proyek pengadaan Chromebook. Berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada, ia menegaskan secara riil pihaknya mengalami kerugian, sebab pembayaran ke pabrik tetap harus dilakukan sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO). Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp112 miliar dalam dakwaan yang dituduhkan sebagai upaya memperkaya diri.
Terkait angka yang tercantum dalam dakwaan yang menyebut adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp 112 miliar, Alexander menyatakan tidak mengetahui asal-usul perhitungan tersebut dan mempertanyakan dasar data yang digunakan. "Jadi kalau ditanya secara riil-nya, ya memang kita rugi, Pak. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu dari mana, seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan," ungkapnya.
Bantahan senada juga datang dari perwakilan PT Bangga/Chromebook Advan, Chandra Advan. Ia mengklarifikasi bahwa total keuntungan kotor (gross) riil yang didapatkan perusahaannya dari pengadaan Chromebook periode 2021 hingga 2022 adalah sebesar Rp14,7 miliar. Angka ini sangat berbanding terbalik dengan dakwaan yang menuduh adanya keuntungan untuk memperkaya diri sebesar Rp48 miliar. Chandra bahkan mengungkapkan bahwa angka Rp48 miliar tersebut tidak pernah diinformasikan kepadanya selama proses penyidikan maupun saat diperiksa oleh BPKP.
Selain soal harga, persidangan juga menyoroti istilah co-investment yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perwakilan PT Acer, Rico Gunawan, meluruskan bahwa dana tersebut sebenarnya adalah marketing fund (dana pemasaran), yang merupakan praktik umum di industri teknologi. Rico menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai prinsipal seperti Google, Intel, Microsoft, dan AMD, yang ditujukan murni untuk aktivitas pemasaran seperti iklan dan pelatihan untuk mitra, bukan untuk imbal jasa pribadi (kickback).
"Co-investment ini mungkin lebih tepatnya marketing fund, ya Pak. Jadi biasanya kalau kami kerja sama dengan prinsipal seperti Intel, Microsoft, Google, itu biasa ada aktivitas marketing dan mereka memberikan marketing funding. Intinya produk-produk yang memang kami pakai. Dana itu dipakai untuk aktivitas marketing seperti iklan, pelatihan ke partner, reseller, atau distributor. Jadi bukan untuk imbal jasa pribadi, itu memang marketing fund yang lumrah di semua brand," ujar Rico.
Menanggapi jalannya persidangan, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan sebenarnya tidak ada. Ia merinci bahwa klaim kerugian tersebut berasal dari dua komponen yang dinilainya tidak tepat yakni, dakwaan kerugian sebesar Rp600 miliar terkait fitur Chrome Device Management (CDM), yang sudah jelas tidak disebut sebagai kerugian oleh BPKP. Lalu dakwaan kerugian kedua sebesar Rp1,5 triliun yang dihitung dari selisih asumsi harga laptop Rp4,3 juta yang menurut kesaksian para prinsipal dan distributor tidak realistis dibanding harga pasar.
“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp2 triliun itu sebenarnya tidak ada.Padahal para prinsipal dan distributor menyebut harga jual mereka saja ke distributor berada di kisaran Rp4,3 juta sampai Rp4,7 juta, bahkan ada yang Rp5 juta,” ujar Nadiem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: