Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasal ITE Dibatalkan? Roy Suryo Tinggal Hadapi Tuduhan Hoaks

        Pasal ITE Dibatalkan? Roy Suryo Tinggal Hadapi Tuduhan Hoaks Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti penjelasan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, terkait rencana mengajukan praperadilan baru di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026).

        Gugatan ini ditujukan untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga dikenakan kepada Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

        "Dari penjelasan Refly tadi, gugatan praperadilan yang baru yang diajukan Roy Suryo iitu berkaitan dengan pasal-pasal dakwaan yang dikenakan pada Roy Suryo yang sekarang ini juga sedang dihadapi oleh dr. Tifa yang persidangannya itu berlangsung Kamis lalu dan sidang kedua akan berlangsung Kamis dua hari mendatang, yaitu pasal-pasal Undang-Undang ITE yang coba dibatalkan oleh Roy Suryo," ucap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Rabu (8/7).

        Jika gugatan ini dikabulkan, Roy Suryo tetap akan menjalani persidangan, namun hanya dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

        Sebelumnya, Refly Harun mengkritisi Pasal 32 UU ITE sebagai “pasal selundupan” yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi kliennya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

        "Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.

        Melalui praperadilan ini, tim hukum Roy Suryo menggunakan hak konstitusional tersangka untuk merontokkan dasar penetapan tersangka itu sendiri.

        Baca Juga: Said Didu vs Ade Darmawan: Polemik Putusan Roy Suryo Memanas

        "Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly.

        Langkah praperadilan baru ini diambil tepat setelah Roy Suryo menang sebagian pada gugatan praperadilan pertama. Pada putusan Selasa, 7 Juli 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak sah secara hukum karena cacat formil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: