Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ini Alasan dan Sosok Penggantinya

        Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ini Alasan dan Sosok Penggantinya Kredit Foto: BPMI Setpres
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya pada 25 Juli 2026. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti kemudian ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur BI sementara.

        Destry mengatakan pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan pribadi yang dimaksud.

        "Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026," kata Destry Damayanti.

        Dewan Gubernur BI kemudian menggelar Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Destry ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

        "Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," jelas Destry Damayanti.

        Destry memastikan pengunduran diri Perry tidak mengganggu pelaksanaan tugas BI. Bank sentral akan tetap menjalankan mandatnya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.

        Baca Juga: Tekanan Rupiah Terhadap Dolar AS Semakin Dalam Usai Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

        BI akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem pembayaran. BI juga tetap menjalankan tugas menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

        "Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry Damayanti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: