Kredit Foto: Ist
Sebanyak 322 orang diamankan Polda Metro Jaya setelah kericuhan terjadi di sekitar Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Dari jumlah tersebut, polisi menyebut 160 orang masih berusia 12 hingga 19 tahun dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh orang yang diamankan belum dipulangkan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam rangkaian kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian aspirasi berakhir.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, 162 orang dewasa berusia 18-40 tahun yang ditangani Ditreskrimum PMJ, 160 anak berusia 12-19 tahun yang ditangani Direktorat PPA-PPO PMJ,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Budi, kelompok yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam gangguan keamanan setelah sebagian besar peserta aksi meninggalkan kawasan parlemen. Polisi menyebut kelompok tersebut melakukan tindakan vandalisme, perusakan, hingga melemparkan barang ke arah petugas.
“Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir dan sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok perusuh yang mengganggu situasi kamtibmas yang mencoba melakukan perusakan, aksi-aksi vandalisme, serta melakukan pelemparan kepada petugas,” kata Budi.
Aparat kemudian mengambil tindakan untuk menghentikan aksi tersebut. Langkah itu disebut dilakukan agar kerusuhan tidak meluas dan keselamatan masyarakat di sekitar Gedung DPR/MPR tetap terjaga.
“Kemudian petugas melakukan beberapa tindakan kepolisian untuk menghentikan kegiatan-kegiatan vandalisme, perusakan, sehingga dapat memitigasi, tidak meluasnya gangguan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.
Budi mengatakan proses pemeriksaan terhadap ratusan orang tersebut masih berlangsung. Polisi belum memberikan keputusan mengenai siapa saja yang akan dipulangkan atau diproses lebih lanjut.
“Hingga saat ini, seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Pengamat Bantah AMPB Dibeli DPR, Sebut Ada Alasan Politik di Balik Pembatalan Demo
Kericuhan tersebut terjadi setelah rangkaian demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Polisi menyebut situasi mulai meningkat pada sore hingga malam hari ketika sebagian massa yang berada di lokasi tidak lagi menyampaikan aspirasi.
Menurut kepolisian, kelompok tersebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada kerusuhan. Beberapa aksi yang disebut polisi antara lain percobaan pembakaran dan upaya mendorong pagar utama Gedung DPR/MPR RI.
“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” ujar Budi.
Polisi juga menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah selesai lebih dahulu. Massa AMPB disebut membubarkan diri setelah bertemu dengan perwakilan DPR.
Setelah massa tersebut meninggalkan lokasi, kelompok lain kemudian muncul dan melakukan tindakan perusakan serta pembakaran di sejumlah titik kawasan Senayan. Polisi menyatakan tindakan terhadap kelompok tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan semakin meluas.
Dengan masih diperiksanya 322 orang, kepolisian kini mendalami peran masing-masing dalam kericuhan. Pemeriksaan juga menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama