Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Begini Modus Perekrutannya
Kredit Foto: Reuters/Stringer
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FIS) mengungkap adanya sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia. Informasi tersebut disampaikan FIS setelah memperoleh dokumen komunikasi terkait proses visa bagi para WNI yang direkrut.
Dalam pernyataannya pada 27 Agustus, FIS menyebut delapan WNI tersebut merupakan pria berusia antara 29 hingga 47 tahun. Badan intelijen Ukraina mengklaim memperoleh salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia yang berkaitan dengan pemrosesan visa mereka.
"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan FIS dalam laman resminya.
FIS menyebut perekrutan warga asing menjadi bagian dari upaya Rusia memenuhi kebutuhan personel di garis depan. Skema tersebut juga disebut digunakan untuk membangun narasi dukungan internasional terhadap operasi militer Moskow dan mengatasi menurunnya minat warga Rusia untuk bergabung secara sukarela.
Menurut FIS, Rusia menawarkan sejumlah iming-iming kepada calon tentara asing. Tawaran tersebut antara lain gaji tinggi, penugasan non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Badan intelijen Ukraina mengeklaim banyak calon tentara asing tidak mengetahui lokasi penugasan mereka. FIS menyebut pola serupa sebelumnya diterapkan terhadap warga Nepal, Kuba, Kenya, dan India.
"Pola yang sama sebelumnya telah digunakan ke warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Sebagian besar dari mereka berakhir di garda depan tanpa pelatihan apa pun, dan beberapa tewas dalam beberapa minggu pertama," demikian pernyataan FIS.
"Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, telah bergabung dalam daftar negara yang telah dijadikan Kremlin sebagai sumber tenaga kerja murah untuk perang," lanjut badan tersebut. Hingga kini, Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan terkait laporan FIS tersebut.
Baca Juga: Trump Tegaskan Putin Tak Akan Serang NATO, Bantah AS Khawatir Rusia Uji Eropa
Sebelumnya, dua warga Indonesia juga pernah diberitakan bergabung dengan militer Rusia. Mereka adalah mantan marinir TNI AL Satria Arta Kumbara dan mantan personel Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan status kewarganegaraan Indonesia seseorang dapat hilang setelah bergabung dengan militer asing. Satria dan Rio disebut kini tidak lagi berstatus sebagai pemegang paspor Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: