Kekayaan Menkeu Suahasil Nazara Capai Rp138 Miliar, Mobilnya Camry hingga Alphard
Kredit Foto: Istihanah
Presiden Prabowo Subianto resmi telah melantik Suahasil Nazara menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (14/9/2026) sore.
Suahasil tercatat memiliki sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mulai dari tanah dan bangunan hingga surat berharga dan aset lainnya. Ia juga melaporkan empat kendaraan dalam kategori alat transportasi dan mesin.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 27 Februari 2026, total nilai alat transportasi dan mesin milik Suahasil mencapai Rp1,228 miliar. Keempat kendaraan tersebut seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.
Toyota Alphard menjadi kendaraan dengan nilai tertinggi dalam daftar tersebut. Mobil keluaran 2019 itu dilaporkan memiliki nilai Rp518 juta.
Selanjutnya, terdapat Honda HR-V tahun 2022 dengan nilai Rp330 juta. Suahasil juga tercatat memiliki Honda Jazz keluaran 2019 senilai Rp220 juta.
Satu kendaraan lainnya adalah Toyota Camry sedan tahun 2013 yang dilaporkan memiliki nilai Rp160 juta.
Jika dijumlahkan, nilai keempat mobil tersebut mencapai Rp1,228 miliar. Nilai itu sesuai dengan total aset alat transportasi dan mesin yang tercantum dalam LHKPN Suahasil.
Baca Juga: Saham Bank Jumbo Rebound Usai Pergantian Menkeu, BRI hingga BCA Naik Kencang
Baca Juga: Menkeu Purbaya Diisukan Kena Reshuffle, Ini Dampaknya ke IHSG
Baca Juga: IHSG Rebound, Saham Big Banks Jadi Penopang di Tengah Pergantian Menkeu
Menariknya, koleksi tersebut menunjukkan rentang mobil yang cukup beragam. Toyota Camry merupakan sedan, sedangkan Honda Jazz dan Honda HR-V mewakili kendaraan yang lebih kompak. Di sisi lain, Toyota Alphard berada di kelas MPV premium.
Keempat kendaraan itu menjadi bagian dari total harta Suahasil yang dalam LHKPN 2025 tercatat sebesar Rp138,167 miliar setelah dikurangi utang. Nilai terbesar dalam laporan tersebut berasal dari surat berharga yang mencapai Rp66,876 miliar.
LHKPN tersebut merupakan dokumen yang datanya diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN KPK. Dokumen juga mencantumkan keterangan bahwa rincian tersebut merupakan data yang dilaporkan dalam LHKPN dan pengumuman tersebut tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan