Kredit Foto: Ist
Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terseret dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan serta kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
Isu keterlibatan Nusron mencuat setelah KPK mengumumkan delapan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Empat di antaranya disebut penyidik diduga merupakan orang kepercayaan menteri.
Keempatnya yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan dugaan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron diperoleh berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan penyidik.
"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, tadi inisial NW. Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti yang diamankan oleh penyelidik," kata Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Ahmad Taufik menegaskan penetapan tersangka membutuhkan proses pemeriksaan yang matang. Menurutnya, keterangan dari satu pihak belum cukup untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang.
Baca Juga: Anak Buahnya Diringkus KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Menghilang, Wakilnya Bilang Begini
"Kan tadi ada 19 orang. Dan itu butuh satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," ujar Ahmad Taufik.
"Minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: