Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Langkah praktisi pendidikan Tiurma Mercy Sihombing menggugat keabsahan dokumen kesetaraan pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memicu refleksi penting tentang bagaimana negara menyikapi kritik.
Alih-alih meresponsnya dengan sikap defensif atau membiarkan adanya intimidasi, pemerintah didesak untuk belajar dari gaya kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin.
Relevansi sejarah ini diangkat oleh jurnalis senior Bambang Harymurti (BHM) saat mewawancarai Mercy di kanal YouTube Retorika Show. Bambang menilai bahwa esensi dari pendirian PTUN adalah agar masyarakat memiliki saluran resmi dan elegan untuk mengoreksi ketidaktertiban birokrasi, sama seperti semangat hukum yang pernah dibangun oleh Ali Sadikin (Bang Ali) di masa lampau.
Bambang menceritakan bagaimana Bang Ali justru mendanai dan mendukung berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dimotori Adnan Buyung Nasution, serta membantu modal berdirinya Majalah Tempo. Menariknya, instrumen civil society yang dibiayai oleh Bang Ali itu justru berbalik menjadi "anjing penjaga" yang paling keras menggugat kebijakannya.
"Selama Gubernur Ali Sadikin jadi gubernur, LBH itu mewakili kliennya menggugat Gubernur Ali Sadikin sekitar 600 kali. Sekitar 200 kali Ali Sadikin dikalahkan oleh pengadilan. Padahal hampir 100% biayanya dari Ali Sadikin. Kita butuh pemimpin kayak gitu," ungkap Bambang mengenang percakapannya dengan tokoh legendaris tersebut.
Ketika ditanya mengapa ia bersedia mendanai pihak yang terus-menerus merongrong kebijakannya di pengadilan, Bang Ali memberikan jawaban yang sarat akan ilmu tata negara. Bagi Bang Ali, membiasakan rakyat menggugat pejabat ke pengadilan adalah bentuk pendidikan hukum terbaik yang bisa mencegah anarki dan kekerasan sosial.
"Bang Ali bilang sama saya, 'Ini kan pendidikan hukum yang baik.' Coba kalau kamu tanahnya digusur, kamu merasa pengadilan enggak bisa dipercaya, enggak punya uang untuk menggugat, kan pasti akhirnya lempar molotov, bakar batu. Kalau ini kan elegan, datang dibantu LBH, digugat ke pengadilan," papar Bambang menirukan ucapan Bang Ali.
Lebih jauh, Bang Ali menggunakan LBH sebagai pengawas anti-korupsi gratis yang jauh lebih efektif daripada mengangkat inspektur birokrasi yang rentan disuap. "Saya tambah pengawas karena godaannya gede, enggak berapa lama pengawasnya ikut masuk angin. Jadi saya nambah pegawai, nambah pensiun, nambah korupsi. Kalau ini, Bang Buyung 24 jam mikirin ada korupsi di DKI, dia cari-cari, pensiun juga enggak saya bayar," ujar Bambang mengutip strategi cerdik sang mantan gubernur.
Bambang Harymurti mengaitkan warisan intelektual ini secara langsung dengan gugatan PTUN yang diajukan oleh Mercy Sihombing terkait dokumen Gibran. Mercy diketahui sempat menerima makian dan ancaman di media sosial setelah langkah hukumnya viral, termasuk dari kalangan politisi yang salah memahami esensi gugatannya.
Baca Juga: Gugat Surat Kesetaraan Gibran, Pemilik Homeschooling: Paket C Harus Belajar 3 Tahun
Menurut Bambang, pemerintahan era Joko Widodo dan para pejabatnya seharusnya menyambut baik langkah Mercy, bukan malah membiarkan munculnya teror. Gugatan di PTUN membuktikan bahwa masyarakat sipil masih mempercayai jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa administrasi negara.
"Ali Sadikin bilang kan enggak selalu anak buah saya benar, saya pun enggak selalu benar. Kan lebih baik ada pihak yang lebih netral memutuskan," tegas Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: