Kredit Foto: Istimewa
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi belum juga mereda. Padahal, Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Rektor Ova Emilia telah dua kali memberikan penegasan mengenai status Jokowi sebagai alumnus sekaligus keaslian ijazahnya.
Penegasan pertama disampaikan Ova pada Oktober 2022. Saat itu, Rektor UGM menyatakan Jokowi merupakan alumnus Program Studi S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan dinyatakan lulus pada 1985 berdasarkan data serta bukti kelulusan yang dimiliki kampus.
Ova bahkan menyatakan UGM meyakini keaslian ijazah sarjana Jokowi berdasarkan data dan informasi yang terdokumentasi di kampus. UGM juga menjelaskan bahwa format ijazah pada masa tersebut memang berbeda karena belum ada komputerisasi dan penyeragaman seperti sekarang.
Namun, penjelasan tersebut ternyata belum mengakhiri keraguan sebagian pihak. Salah satunya datang dari anggota kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, yang kembali mempersoalkan keterangan UGM ketika kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan pidana.
Menurut Lukas, pernyataan rektor UGM tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan karena dianggap masih sebatas testimoni. Ia menilai keaslian ijazah seharusnya dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang relevan.
"Itu hanya testimoni. Karena kasus ini masuk wilayah persidangan pidana, pencemaran nama baik, tidak cukup dengan testimoni, hanya omon-omon gitu," kata Lukas, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/9/2026).
Lukas juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam pernyataan Ova yang disampaikan dalam dua konferensi pers dan kemudian diberitakan media. Ia menyoroti sejumlah hal yang menurutnya membuat penjelasan UGM belum cukup meyakinkan.
"Kalau kita perhatikan teliti pernyataan rektor UGM dua kali dalam press conference yang diliput oleh media itu ada inkonsistensi," ucapnya.
Baca Juga: Isu Duet Gibran-KDM Muncul ke Permukaan, Said Didu Buka Suara Soal Komunikasi Jokowi dan KDM
Salah satu hal yang dipersoalkan Lukas berkaitan dengan waktu penerbitan ijazah Jokowi. Ia menyebut terdapat keterangan yang menyatakan ijazah diterbitkan pada Oktober, sementara pernyataan lain yang ia soroti menyebut November.
Lukas juga mempersoalkan keterangan mengenai indeks prestasi kumulatif atau IPK Jokowi. Ia menyebut Jokowi pernah menyampaikan angka IPK 2, sedangkan keterangan dari Rektor UGM menyebut IPK Jokowi berada di atas 2,5.
"Jadi testimoni-testimoni yang tidak terlalu meyakinkan yang membuat masyarakat juga ragu apakah UGM ini tahu persis situasinya atau sebenarnya juga tidak tahu atau bahkan menutup-nutupi," jelas Lukas.
Keraguan yang disampaikan Lukas itu muncul meski Ova kembali memberikan penjelasan pada November 2025. Dalam sembilan poin yang disampaikan melalui kanal YouTube UGM, Ova menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa sejak 28 Juli 1980, menjalani proses registrasi, dan datanya terdokumentasi dalam Buku Induk Angkatan 1980.
Dalam penjelasan yang sama, Ova menyebut Jokowi menyelesaikan evaluasi program sarjana muda pada 1983, menyusun skripsi di bawah bimbingan Ahmad Sumitro, kemudian lulus program sarjana pada 23 Oktober 1985 dengan IPK di atas 2,5. UGM juga menyatakan Jokowi telah menerima ijazah asli sesuai ketentuan dan persoalan mengenai keputusan menunjukkan dokumen tersebut kepada publik menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
UGM turut menjelaskan persoalan foto Jokowi yang mengenakan kacamata pada ijazah. Ova menyatakan aturan pada masa itu melarang foto dengan kacamata hitam, sementara penggunaan kacamata biasa tidak dilarang dan UGM memiliki arsip ijazah lain dari periode yang sama dengan foto berkacamata.
Dengan demikian, posisi UGM dalam polemik tersebut telah disampaikan lebih dari sekali. Pada 2022, Ova menyatakan kampus meyakini keaslian ijazah berdasarkan data dan dokumentasi yang dimiliki, sedangkan pada 2025 UGM kembali memaparkan sejumlah data akademik Jokowi secara lebih rinci.
Di sisi lain, Lukas tidak melihat rangkaian penjelasan tersebut sebagai akhir dari persoalan. Ia justru menilai polemik harus dibedakan antara pernyataan di ruang publik dengan pembuktian dalam proses hukum.
"Problemnya apakah kontroversi ijazah Jokowi itu mau dibiarkan sebagai satu bentuk polemik opini publik yang liar antara pro kontra atau kalau diselesaikan pengadilan itu harus selesai dulu soal keaslian ijazahnya dengan pembuktian, bukan dengan kesaksian testimoni," ucapnya.
Perbedaan pandangan tersebut membuat polemik ijazah Jokowi tetap bergulir meski UGM telah berulang kali menyatakan posisi resminya. Sementara proses hukum berjalan, pernyataan Lukas menjadi bagian dari perdebatan publik yang mempertanyakan apakah penjelasan institusi dan data akademik yang telah disampaikan UGM sudah cukup untuk menjawab seluruh tudingan yang beredar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama