Menkeu Suahasil Ubah Cara Bea Cukai Awasi Pelanggaran: Bukan Lagi Tunggu Kejadian
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengubah pendekatan dalam mengawasi potensi pelanggaran. Bea Cukai diminta tidak hanya bergerak setelah pelanggaran terjadi, tetapi mampu membaca pola aktivitas ekonomi sejak awal untuk mencegah kegiatan ilegal.
Arahan tersebut disampaikan Suahasil saat melantik 14 pejabat baru Kementerian Keuangan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia secara khusus meminta pejabat DJBC memperkuat pengawasan dengan pendekatan berbasis risiko.
“Untuk para pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya meminta agar pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi semakin tajam, berbasis risiko, mampu membaca pola, bukan hanya menindak setelah pelanggaran terjadi,” ujar Suahasil.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan tidak berhenti pada tindakan ketika pelanggaran sudah ditemukan. Suahasil meminta aparat Bea Cukai mampu mengenali pola kegiatan ekonomi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran sejak tahap awal.
“Jadi harus mulai dari awal, dari hulunya, dari kegiatan ekonominya diperhatikan, dan karena itu kita mengurangi nantinya kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak perlu,” papar dia.
Pesan tersebut menempatkan kemampuan membaca risiko sebagai bagian penting dari tugas Bea Cukai. Artinya, aktivitas ekonomi yang memiliki potensi pelanggaran perlu dipantau lebih awal agar persoalan tidak berkembang menjadi kegiatan ilegal yang baru ditangani setelah terjadi.
Perubahan pendekatan ini juga berkaitan dengan fungsi Bea Cukai yang tidak hanya menjalankan pengawasan dan penindakan. Suahasil mengingatkan bahwa DJBC memiliki sejumlah fungsi lain dalam menjalankan tugas Kementerian Keuangan.
Salah satunya adalah mengumpulkan penerimaan negara melalui aktivitas kepabeanan dan cukai. Karena itu, pengawasan harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga penerimaan negara dari aktivitas perdagangan dan kegiatan ekonomi lainnya.
“Direktorat Jenderal Bea Cukai juga memiliki fungsi Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan, dan juga memiliki fungsi di Kementerian Keuangan untuk melakukan pembinaan terhadap usaha masyarakat, terutama yang berorientasi kepada ekspor,” tegas Suahasil.
Pembinaan terhadap pelaku usaha menjadi bagian lain yang ditekankan dalam arahan tersebut. Bea Cukai diharapkan tidak hanya hadir ketika menemukan pelanggaran, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha memahami ketentuan sehingga kegiatan perdagangan dapat berjalan sesuai aturan.
Khusus bagi usaha yang berorientasi ekspor, fungsi tersebut menjadi penting karena aktivitas perdagangan lintas negara memiliki rangkaian prosedur kepabeanan yang harus dipenuhi. Pendekatan berbasis risiko memungkinkan pengawasan diarahkan pada aktivitas yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi tanpa mengabaikan fungsi pelayanan kepada pelaku usaha.
Arahan tersebut disampaikan bersamaan dengan pelantikan pejabat baru Kemenkeu. Sebanyak 14 pejabat dilantik, termasuk sejumlah pejabat yang ditempatkan di lingkungan DJBC, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Juga: Suahasil Semprot KSSK: Jangan Cuma 'Tukang Rapat', Harus Bikin Early Warning Ekonomi!
Suahasil meminta seluruh pejabat yang baru dilantik menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada mereka. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Ini semua dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesional, dan penuh rasa tanggung jawab seperti sumpah tadi,” katanya.
Bagi DJBC, arahan tersebut berarti pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan respons terhadap pelanggaran yang sudah ditemukan. Kemampuan membaca pola aktivitas ekonomi dan mengenali risiko sejak hulu menjadi bagian yang ditekankan Suahasil kepada pejabat baru.
Pendekatan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan fungsi penerimaan dan pembinaan usaha. Dengan demikian, Bea Cukai diharapkan dapat menjaga kepatuhan dan penerimaan negara sekaligus mencegah kegiatan ilegal sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang membutuhkan penindakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: