Temani Denny Indrayana, Akhirnya Terkuak Parpol yang Ingin Makzulkan Gibran Lewat MK
Kredit Foto: Istimewa
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Partai Ummat tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara yang juga melibatkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Selain Partai Ummat dan Denny Indrayana, permohonan tersebut juga diajukan sejumlah organisasi serta perorangan. Para pemohon mempersoalkan syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: 500 Hari Lebih Teliti Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Yang Terbentuk Bukan Sekadar Persoalan Ijazah S1
Partai Ummat diwakili Plt Ketua Umum Ansufri ID Sambo dan Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Sadiq.
Sementara Denny Indrayana tercatat sebagai Pemohon III. Ia membawa kapasitasnya sebagai advokat dari Integrity Law Firm.
Kehadiran Partai Ummat dalam barisan pemohon menjadi salah satu bagian penting dari gugatan yang meminta pengadilan menguji kembali status pencalonan Gibran.
Selain Partai Ummat dan Denny, terdapat Komite Independen Pemantau Pemilu. Brahma Aryana mewakili lembaga itu sebagai pemohon pertama.
Kemudian sejumlah tokoh dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) turut tercatat sebagai pemohon, yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Tiga nama dari kalangan perorangan juga masuk dalam permohonan tersebut, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Permohonan itu didampingi 16 kuasa hukum. Dua nama yang paling dikenal publik adalah Refly Harun dan Bambang Widjojanto.
Keduanya bersama 14 advokat lain akan mendampingi para pemohon menghadapi proses persidangan di MK.
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon tidak hanya meminta pengadilan menyatakan adanya persoalan dalam syarat pencalonan Gibran.
Mereka juga meminta agar politikus muda itu didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang disebut dalam Pasal 16 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon meminta pengadilan menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus telah dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan serta ditetapkan.
Mereka kemudian meminta penetapan politikus itu sebagai calon wakil presiden pada pilpres sebelumnya dinyatakan cacat hukum sejak semula.
Selain itu, sejumlah keputusan lembaga pemilu yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan sosok itu juga diminta untuk dibatalkan.
Mereka juga meminta pengadilan membatalkan pelantikan Gibran. MK kemudian diminta memerintahkan anggota dewan untuk menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
Artinya, jika seluruh petitum tersebut dikabulkan, konsekuensinya bukan sekadar menyangkut pencalonan wapres, tetapi juga kedudukan dari Gibran di Indonesia.
Adapun Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik buka suara terkait dengan polemik ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan jalur hukum dalam persoalan yang berkaitan dengan politikus muda itu dinilai telah digunakan secara berulang.
Baca Juga: PDIP Soal Pernyataan Ketum NasDem: Terlalu Pagi untuk Direspons
"Target politiknya adalah untuk mendegradasi Mas Gibran. Pola ini berulang-ulang terus, dimainkan terus semaksimal mungkin," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: