Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasan dirinya menolak ajakan pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk ikut menggugat persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan dirinya memang sempat diajak untuk bergabung dalam langkah hukum tersebut. Namun, ia memilih tidak ikut karena menilai keterlibatannya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap substansi gugatan.
"Kalau saya ikut mendorong-dorong, misalnya Denny dan kawan-kawan, nilai gugatan itu akan jadi turun. Nanti orang akan bilang, 'Oh, pantesan orang kalah ikut-ikutan'. Maka saya tidak mau. Ketika diajak, saya bilang tidak, saya sudah selesai dengan urusan itu," kata Mahfud dalam perbincangan dengan jurnalis Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).
Mahfud merupakan salah satu peserta Pilpres 2024. Ia berpasangan dengan Ganjar Pranowo, sementara Gibran menjadi calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Mahfud mengatakan dirinya memilih tidak membawa persoalan politik Pilpres 2024 ke dalam langkah hukum yang kini ditempuh Denny dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam perbincangan tersebut, Mahfud juga membedakan antara keabsahan hukum hasil Pilpres 2024 dengan penilaiannya mengenai proses yang mengiringi putusan tersebut.
"Secara konstitusional terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai dan sah, karena itu diputuskan oleh pengadilan," ujar Mahfud.
Namun, ia kemudian menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK yang muncul dalam perkara pencalonan Gibran.
"Namun, bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya. Karena sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), semua hakimnya dihukum dan ketua MK-nya dipecat," katanya.
Mahfud berpandangan putusan pengadilan tetap memiliki konsekuensi hukum meskipun kemudian terdapat persoalan etik terhadap hakim yang memutuskannya.
Mahfud Tunggu Perkembangan Sidang di MK
Sementara itu, perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon memang telah masuk ke MK. Dalam laman resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut diregistrasi pada 17 September 2026 dan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Baca Juga: Kini Gugat 'Ijazah' Gibran, Mercy: Dulu Saya Diundang Makan Siang Pak Jokowi
Mahfud menilai terdapat persoalan yurisdiksi yang menarik untuk dilihat dalam perkara tersebut. Menurut dia, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu, sementara persoalan terkait keabsahan dokumen pendidikan pada dasarnya berkaitan dengan ranah administrasi.
Meski demikian, Mahfud memilih menunggu proses persidangan sebelum memberikan kesimpulan mengenai langkah yang akan diambil hakim MK.
"Saya akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan, kan tugas MK itu membuat keadilan. Tapi saya tidak tahu apakah hakim MK sekarang berani mengambil langkah itu," pungkas Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: