Kredit Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mempersoalkan antara lain syarat pendidikan Gibran saat pencalonan. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kemudian memberikan pandangannya mengenai persoalan tersebut. Dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Senin (21/9/2026), Mahfud memisahkan persoalan keabsahan hukum dengan penilaiannya terhadap proses yang terjadi sebelum Pilpres 2024.
"Secara konstitusional, terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai. Sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan. Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya. Karena sudah ada putusan MKMK dan semua hakimnya dihukum, bahkan Ketua MK-nya dipecat," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, putusan MK memiliki kedudukan final dan mengikat sehingga persoalan etik yang kemudian dikenakan kepada hakim tidak otomatis membatalkan putusan yang telah dijatuhkan.
"Kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi. Itu aturan di mana-mana," katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa kepastian terhadap putusan MK berkaitan dengan kesinambungan agenda ketatanegaraan. Jika setiap putusan dapat dibatalkan setelah muncul persoalan terhadap hakim yang memutus, menurut dia, agenda konstitusional seperti pelantikan kepala negara dapat terganggu.
Mahfud juga mempertanyakan dasar kewenangan MK untuk memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran setelah proses Pilpres 2024 selesai dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik.
"Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan dan satu kewajiban. Tidak ada kewenangan mendiskualifikasi ijazah orang yang sudah terpilih. Kalau sengketa Pilpres (PHPU), waktunya sudah lewat. Keabsahan ijazah atau tidak, itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," papar Mahfud.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perkara baru yang memang diajukan jauh setelah tahapan Pilpres 2024 berakhir. MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan melampaui tenggang waktu pengajuan PHPU Presiden. Namun, mereka meminta MK memeriksa konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan seorang calon dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari calon yang diusulkan Presiden.
Baca Juga: Diajak Gugat Gibran ke MK, Ini Alasan Mahfud MD Menolak
Mahfud memahami alasan para penggugat yang menganggap persoalan tersebut perlu dibawa ke MK setelah jalur lain dinilai tidak memberikan penyelesaian. Namun, ia menilai persoalan tersebut menghadirkan pertanyaan mengenai batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi.
Meski demikian, Mahfud memilih melihat terlebih dahulu perkembangan persidangan dan sikap hakim MK terhadap permohonan tersebut.
"Saya akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan, kan tugas MK itu membuat keadilan. Tapi saya tidak tahu apakah hakim MK sekarang berani mengambil langkah itu," pungkas Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: