Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geger! Denny Indrayana Bikin Terobosan Hukum, Proses Pemakzulan Gibran Disebut Bisa Lebih Cepat

        Geger! Denny Indrayana Bikin Terobosan Hukum, Proses Pemakzulan Gibran Disebut Bisa Lebih Cepat Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik tengah menyoroti langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mengajukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Advokat publik Munarman menilai gugatan yang diajukan Denny tersebut merupakan sebuah terobosan hukum yang dapat menjadi jalan pintas menuju proses pemakzulan Gibran.

        Menurutnya, melalui gugatan tersebut, DPR tidak perlu lagi menggunakan hak angket sebagai tahapan awal dalam proses pemberhentian Wakil Presiden.

        "Sekarang sebetulnya DPR sudah dibantu oleh Denny Indrayana, angketnya itu sudah dibantu oleh rakyat sudah dibantu langsung ke MK. Artinya DPR tidak perlu membuat angketnya kan ya, angket itu tidak perlu," ucapnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (22/9).

        Baca Juga: Tak Hanya Rp76 Triliun, Munarman Sebut Ada Kerugian Lain dalam Polemik Ijazah Gibran

        Munarman menjelaskan, apabila MK nantinya mengeluarkan putusan yang menjadi dasar adanya pelanggaran syarat jabatan, maka DPR tinggal menindaklanjuti putusan tersebut lewat mekanisme politik dan konstitusi.

        "Tinggal nanti putusan MK itu disidangkan di MPR paripurna, DPR langsung paripurna, langsung mengajukan ke MPR untuk minta sidang istimewa," ujarnya.

        Ia melanjutkan, DPR nantinya bisa menyampaikan pendapat berdasarkan putusan MK sebagai dasar untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden.

        Oleh sebab itu, Munarman berpandangan proses pemakzulan tidak perlu lagi diawali melalui hak angket DPR apabila gugatan yang diajukan Denny Indrayana dikabulkan oleh MK.

        "Enggak perlu sudah lewat. Itulah terobosan hukum saya kira, karena proses MK-nya sudah dipenuhi kan ya," tandas Munarman.

        Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

        Baca Juga: Gugatan Denny Indrayana di MK: Ini Tahapan Penggantian Gibran

        Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, terdapat indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

        Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: