Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Relawan Jokowi: Kasus Ijazah Gibran Adalah Upaya Cari Muka Berdasar Pesanan dari yang Punya Dendam Kesumat

        Relawan Jokowi: Kasus Ijazah Gibran Adalah Upaya Cari Muka Berdasar Pesanan dari yang Punya Dendam Kesumat Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sengketa Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mulai diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Kemudian, Bambang Widjojanto dan Refly Harun tercatat sebagai bagian dari tim kuasa hukum. 

        Pokok permohonannya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Di tengah proses tersebut, Relawan Jokowi Dede Budhyarto mengungkit perjalanan Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Refly Harun dalam sejumlah perkara pemilu yang pernah mereka hadapi di MK.

        Bambang Widjojanto, misalnya, disebut Dede pernah menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 2019 saat MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2019. Kemudian pada 2024, Bambang masuk tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024 yang turut berujung kekalahan. 

        Baca Juga: Tak Ada Parpol yang Bela Jokowi dan Gibran di Kasus Ijazah, Ray Rangkuti Sindir Keharmonisan

        Berikutnya, Denny Indrayana. Dede mencatat Denny pernah menjadi calon Gubernur Kalimantan Selatan pada 2021. Setelah pemungutan suara ulang, gugatan berikutnya ke MK disebut tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

        Dede juga menyinggung langkah Denny pada Januari 2024 melalui uji formil terkait Putusan 90 bersama Zainal Arifin Mochtar yang juga ditolak MK. Pada 2025, ia kembali mencatat gugatan PSU Banjarbaru yang berujung tidak diterima oleh MK. 

        Sementara itu, Refly Harun disebut Dede pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada 2015–2018 sebelum dipindah menjadi Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero) pada 2018–2020. Namun, ia pada akhirnya dicopot. Pada 2024, Refly juga menjadi kuasa hukum AMIN di sengketa Pilpres yang kala itu gugatannya ditolak MK. 

        "Ketiganya punya rekam jejak KALAH di MK pada sengketa pemilu tingkat nasional," sebut Dede.

        Baca Juga: Loyalis Jokowi: Kalau Sungguh Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?

        Sorotan Dede berlanjut pada perkara terbaru yang kini terdaftar di MK. Ia mempertanyakan tujuan Denny, Bambang, dan Refly dalam sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

        Ia pun menyindir langkah itu sebagai upaya "cari muka" dan mengaitkannya dengan pihak yang memiliki dendam.

        "Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mereka ajukan sekarang (Denny sebagai pemohon, BW & Refly sebagai kuasa hukum) adalah upaya “CARI MUKA” berdasarkan pesanan dari mereka yang punya dendam kesumat," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: