Garap Kasus Gibran di MK, Bambang Widjajanto Dulu Kalah Telak di Sengketa Pilpres Anies
Kredit Foto: Instagram/Dede Budhyarto
Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, menyoroti pernyataan Bambang Widjajanto yang menyebut persoalan syarat pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar masalah administratif, melainkan mengandung indikasi manipulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum para pemohon, yakni Denny Indrayana dan kawan-kawan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026).
Menanggapi hal itu, Dede kembali menyinggung kekalahan Bambang Widjajanto saat menjadi Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Ketum tim hukum Timnas AMIN di sengketa Pilpres 2024, kalah telak setelah MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin, sekarang muncul lagi. Orang orang GAGAL modelan
@KataBewe cs sedang nyari panggung," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (22/9).
Sebelumnya, Bambang menilai terdapat indikasi kuat tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) yang bersifat manipulatif dalam persoalan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden..
"Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata Bambang Widjajanto, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Geger! Denny Indrayana Bikin Terobosan Hukum, Proses Pemakzulan Gibran Disebut Bisa Lebih Cepat
Para pemohon menyoroti adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Aturan tersebut dinilai diubah secara mendadak sehingga mengecualikan kewajiban melampirkan bukti fisik kelulusan SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari 1 hari—tepatnya kurang dari 24 jam—pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: