Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Loyalis Gibran: Bagaimana Mungkin Perampasan Aset Terealisasi Kalau Denny Indrayana Masih Bebas?

        Loyalis Gibran: Bagaimana Mungkin Perampasan Aset Terealisasi Kalau Denny Indrayana Masih Bebas? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kelompok Relawan Gibranisti kembali melontarkan kritik terhadap Denny Indrayana di Gugatan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kritik tersebut tidak hanya menyasar langkahnya mempersoalkan status pendidikan wapres, tetapi juga merembet ke isu pemberantasan korupsi dan wacana perampasan aset.

        Ketua Dewan Pembina Gibranisti, Bang Kendi, mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang selama ini mendorong pemberantasan korupsi jika sosok yang menurutnya pernah tersangkut perkara korupsi masih mendapat ruang untuk menyampaikan pandangan di ruang publik.

        Baca Juga: AHY atau Gibran, Pilihan Prabowo Akan Jadi Pisau Bermata Dua bagi Gerindra

        "Gibranisti ini adalah sekelompok anak muda yang memang sangat berharap kehadiran kami bisa bikin perimbangan terkait isu yang terjadi di luar sana," ujar Bang Kendi, dikutip Selasa (22/9/2026).

        Menurut Bang Kendi, kelompoknya tidak bermaksud menutup ruang bagi masyarakat untuk mengkritik Gibran. Ia bahkan menyatakan siapa pun tetap dapat mempertanyakan ijazah maupun menggugat status hukum wapres melalui mekanisme yang tersedia.

        Namun, ia mempersoalkan ketika kritik tersebut disampaikan oleh Denny Indrayana.

        Bang Kendi kemudian membawa kritik tersebut ke persoalan pemberantasan korupsi. Ia menyinggung tuntutan masyarakat agar pelaku korupsi dihukum berat dan aset hasil kejahatan dapat dirampas.

        "Bagaimana mungkin masyarakat bisa berharap pengentasan dalam konteks para koruptor ini diberi hukuman seberat mungkin," katanya.

        Ia juga mempertanyakan sikap kelompok masyarakat yang selama ini mendorong proses hukum terhadap pelaku korupsi.

        "Bagaimana mungkin kemudian kawan-kawan yang mengatasnamakan masyarakat, berjuang untuk agar kemudian para koruptor ini diadili bahkan dihukum mati misalnya," ujar Bang Kendi.

        Dari situ, ia kemudian mengarahkan kritiknya kepada Denny.

        "Bagaimana mungkin harapan perampasan aset bisa terealisasi di tengah orang seperti Denny Indrayana. Seorang koruptor justru diberi panggung untuk bicara setiap hari," tuturnya.

        Denny sendiri saat ini tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon perkara perselisihan hasil pemilu umum daru Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan antara lain pemenuhan syarat pendidikan dari Gibran. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah digelar pada 21 September 2026.

        Denny dan para pemohon lain meminta pengadilan menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan dari Gibran. Mereka mendalilkan terdapat persoalan terkait bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

        Denny juga menyampaikan sejumlah argumentasi terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Ia meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian. Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan belum merupakan putusan MK mengenai benar atau tidaknya seluruh dalil tersebut.

        Baca Juga: AHY dan Jokowi Tengah Mengintip Prabowo: Keduanya Masih Panaskan Mesin, Belum Saatnya Bermusuhan

        Adapun Denny Indrayana sendiri pada masa salu pernah dikaitkan dengan perkara dari Payment Gateway. Pada 2015, Denny memang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, tudingan bahwa ia melakukan korupsi juga pernah dibantah oleh pihak-pihak yang menilai persoalan itu berkaitan dengan kesalahan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: