Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

        Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto berpotensi diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika gugatan terhadap keabsahan Gibran Rakabuming Raka dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan tersebut tercantum dalam petitum perkara yang diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan status Gibran sebagai wakil presiden.

        Dalam petitum ketujuh, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Pemilihan itu diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

        Namun, mekanisme tersebut masih berupa permintaan yang diajukan pemohon dan belum menjadi keputusan MK. Artinya, posisi Gibran sebagai wakil presiden belum berubah dan kemungkinan adanya pemilihan wapres baru masih bergantung pada proses pemeriksaan serta putusan akhir perkara.

        Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 dengan mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan.

        Pokok persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memiliki bukti yang menunjukkan dirinya telah memenuhi ketentuan pendidikan tersebut ketika proses pencalonan berlangsung.

        Persoalan kemudian diarahkan pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Para pemohon mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut, termasuk dasar dokumen yang digunakan sebagai bukti penyetaraan pendidikan.

        Menurut dalil yang diajukan, surat keterangan tersebut diproses dalam waktu singkat dan tidak disertai dokumen seperti ijazah atau sertifikat yang menurut pemohon dapat membuktikan penyelesaian pendidikan tingkat atas atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran.

        Para pemohon turut mempermasalahkan akses publik terhadap surat keterangan tersebut. Dalam perkara yang diajukan, mereka mendalilkan dokumen itu baru diperoleh setelah adanya proses sengketa keterbukaan informasi yang berlangsung belakangan.

        Baca Juga: Projo: Kita Mengharapkan Dua Periode Prabowo-Gibran

        Persoalan administrasi pendidikan itu kemudian dikaitkan para pemohon dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK tidak hanya menyatakan adanya persoalan pada proses pencalonan, tetapi juga membatalkan keputusan yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres.

        Permohonan tersebut juga meminta konsekuensi lebih jauh terhadap posisi Gibran setelah dirinya dilantik sebagai wakil presiden. Salah satu bagian petitum meminta pembatalan pelantikan Gibran dan pembukaan mekanisme konstitusional untuk memilih wakil presiden baru melalui MPR.

        Jika permintaan tersebut pada akhirnya dikabulkan sesuai dengan petitum, maka presiden akan menjadi pihak yang diminta mengusulkan dua calon untuk kemudian dipilih MPR. Akan tetapi, tahapan tersebut baru relevan apabila MK terlebih dahulu menjatuhkan putusan yang berdampak terhadap status Gibran.

        Perkara ini juga memiliki persoalan lain karena diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Para pemohon membawa sengketa tersebut hampir dua tahun setelah pemungutan suara, sementara perkara perselisihan hasil pemilu pada umumnya memiliki tenggat pengajuan yang jauh lebih singkat.

        Meski demikian, MK tetap meregistrasi perkara tersebut dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan melanjutkan proses persidangan. Dalam agenda berikutnya, MK dijadwalkan mendengar jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan Pihak Terkait.

        Tahapan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan keputusan mengenai sah atau tidaknya status Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, seluruh konsekuensi yang diminta para pemohon, termasuk kemungkinan pemilihan wakil presiden baru, masih bergantung pada putusan MK.

        Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyentuh persoalan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga membawa pertanyaan mengenai konsekuensi hukum apabila status seorang wakil presiden dipersoalkan setelah proses pemilu dan pelantikan berlangsung. Untuk saat ini, mekanisme dua calon wapres yang diusulkan Prabowo kepada MPR masih sebatas bagian dari petitum gugatan dan belum menjadi agenda konstitusional yang harus dijalankan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: