Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KIM Indonesia Luncurkan KIM Gold ETF Sharia, Investasi Emas Kini Diperdagangkan di Bursa

        KIM Indonesia Luncurkan KIM Gold ETF Sharia, Investasi Emas Kini Diperdagangkan di Bursa Kredit Foto: PT KIM Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Investasi emas kini hadir dengan cara yang lebih praktis. PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) resmi meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, produk investasi berbasis emas yang memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung.

        Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, KIM Gold ETF Sharia mulai tercatat dan diperdagangkan di BEI pada Selasa (22/9/2026) dengan kode perdagangan XKGS. Produk ini telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026.

        Kehadiran produk tersebut memadukan investasi emas dengan kemudahan transaksi di pasar modal sekaligus menerapkan prinsip syariah. Investor dapat membeli dan menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan bursa, sehingga akses terhadap investasi emas menjadi lebih praktis dan transparan.

        "KIM Gold ETF Sharia adalah wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan Prinsip Syariah," ujar Direktur Utama PT Korea Investment Management Indonesia, Arfan Fasri Karniody.

        Minimal 95% Portofolio Berbasis Emas

        KIM Gold ETF Sharia dibentuk berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 06 tanggal 3 Juli 2026 dan Akta Addendum Nomor 14 tanggal 14 September 2026 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan.

        Dalam struktur produknya, PT Korea Investment Management Indonesia bertindak sebagai Manajer Investasi, sementara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi Bank Kustodian.

        Berdasarkan keterangan perusahaan, sekurang-kurangnya 95% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) KIM Gold ETF Sharia dialokasikan pada aset emas. Aset tersebut dapat berupa emas batangan, emas digital nonfisik, maupun instrumen emas lain yang ditetapkan OJK.

        Emas yang menjadi underlying asset juga harus memenuhi standar kemurnian, yakni minimal 99,9% sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau minimal 99,5% berdasarkan standar LBMA Good Delivery.

        Sementara itu, maksimal 5% NAB dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas.

        Transaksi Melalui Mekanisme Bursa

        Berbeda dengan investasi emas konvensional yang umumnya mengharuskan investor membeli dan menyimpan emas secara fisik, KIM Gold ETF Sharia menggunakan infrastruktur pasar modal untuk memberikan akses terhadap aset emas.

        Unit Penyertaan produk ini dapat diperjualbelikan di BEI mengikuti mekanisme perdagangan bursa. Dengan demikian, investor tidak perlu menangani penyimpanan emas secara langsung.

        Dalam pelaksanaannya, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama Dealer Partisipan bekerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan penjualan emas yang menjadi aset dasar produk.

        PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai Dealer Partisipan, sedangkan PT Pegadaian menjadi Penyedia dan Penyimpan Emas.

        KIM Indonesia menyebut struktur tersebut dirancang untuk menggabungkan kemudahan transaksi di pasar modal dengan pengelolaan aset emas yang tetap memperhatikan prinsip syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Detail Produk KIM Gold ETF Sharia

        KIM Gold ETF Sharia memiliki kode perdagangan XKGS dengan NAB awal per Unit Penyertaan yang disesuaikan dengan nilai aset emas pada tanggal penyerahan pertama yang ditetapkan Manajer Investasi. Selanjutnya, harga Unit Penyertaan mengikuti mekanisme pasar di BEI.

        Jumlah Unit Penyertaan ditetapkan minimal 10 juta unit hingga maksimal 20 miliar unit, dengan satuan Unit Kreasi sebanyak 200.000 Unit Penyertaan.

        Peluncuran KIM Gold ETF Sharia menjadi bagian dari langkah KIM Indonesia memperluas pilihan instrumen investasi berbasis emas sekaligus menghadirkan alternatif investasi yang menggabungkan akses pasar modal, aset emas, dan prinsip syariah dalam satu produk.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: