KPU Lagi Ditunggu Denny Indrayana Besok, Ingin Tahu Jawaban Soal Syarat Pendidikan yang 'Menggibran'
Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka wajib dibatalkan dan didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Menurutnya, publik tidak hanya “diakali” lewat syarat umur melalui putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga “dikadali” lewat syarat pendidikan yang dinilai dirancang khusus untuk Gibran.
Denny menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan hanya berupa surat keterangan penyetaraan SMK dari pendidikannya di UTS di Sydney. Tidak ada ijazah, transkrip nilai, atau bukti lain yang menunjukkan ia telah menamatkan pendidikan setingkat SMA.
“Sudah diminta ke KIP, sudah diminta ke PTUN dua kali. Jawaban kementerian: ‘pokoknya ada, pokoknya lengkap.’ Bagaimana?” ujar Denny.
Denny menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang memberikan pengecualian bagi calon wakil presiden berpendidikan di luar negeri. Menurut pasal tersebut, mereka tidak wajib menunjukkan bukti tamat SMA.
“Bayangkan, diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan, tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA. Menggibran banget, kan?” katanya.
Ia menekankan bahwa norma pengecualian semacam itu tidak pernah ada dalam Pilpres 2019, 2014, maupun 2009. Dalam uji publik draf peraturan KPU, pasal tersebut juga tidak muncul. Pakar Hadar Nafis Gumay bahkan menyebutnya sebagai “pasal selundupan”.
Saat konsultasi dengan Komisi II DPR, KPU pun tidak mempresentasikan Pasal 18 ayat 3. “Lah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?” tanya Denny.
Dokumen Syarat Capres-Cawapres Dirahasiakan
Denny juga menyinggung Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menyatakan dokumen terkait syarat capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan.
“Sudah sangat TST. Apa itu TST? Bukan tahu sama tahu, tapi terstruktur, sistematis, dan terencana. Sudah sedemikian dipersiapkan,” tegasnya.
Denny menyatakan menunggu jawaban KPU pada Rabu pukul 19.00 WIB. “Apa bukti yang mereka bawa? Saya juga mau tahu.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: