Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Dua Tokoh Kuat Ini Disebut Paling Layak Jadi Wapres Pengganti

        Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Dua Tokoh Kuat Ini Disebut Paling Layak Jadi Wapres Pengganti Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memunculkan spekulasi mengenai sosok yang dapat menggantikannya jika permohonan tersebut dikabulkan.

        Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyebut sejumlah nama yang menurut pandangannya bisa dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto.

        “Dua nama tokoh yang layak diusulkan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK,” kata Chusnul, Rabu (23/9/2026).

        Dari partai koalisi, Chusnul menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara dari kubu yang sebelumnya berada di luar pemerintahan, ia menyebut Anies Baswedan atau kader PDI Perjuangan.

        “Menurut saya ada dua pilihan dari partai koalisi yg ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP Solo end.”

        Namun, nama-nama tersebut masih sebatas pandangan Chusnul. Belum ada keputusan resmi mengenai penggantian Gibran karena perkara tersebut masih berproses di MK.

        Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma S Sihombing. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, hasil Pilpres, hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

        Mereka juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Jika posisi tersebut dinyatakan kosong, pemohon meminta MPR memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.

        Baca Juga: Alasan Denny Indrayana Kenapa Baru Ribut-Ribut soal Syarat Pendidikan Gibran Sekarang? 'Baru Diketahui Belakangan'

        Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Mereka juga mempertanyakan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan bukti pendidikan bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

        Sidang perkara tersebut telah dimulai pada Senin (21/9/2026). Agenda lanjutan dijadwalkan Rabu (23/9/2026) malam dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.

        Dengan demikian, pembicaraan mengenai AHY, Anies, atau kader PDIP sebagai calon pengganti Gibran masih sebatas spekulasi. Status Gibran dan konsekuensi hukum perkara tersebut tetap bergantung pada proses serta putusan MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: