Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terdesak dari Dua Sisi! Nasib Gibran Diguncang Gugatan Denny Indrayana dan Surat Gertakan Purnawirawan TNI

        Terdesak dari Dua Sisi! Nasib Gibran Diguncang Gugatan Denny Indrayana dan Surat Gertakan Purnawirawan TNI Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut menghadapi persoalan hukum dan politik yang tidak hanya berkaitan dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kader PDI Perjuangan Jhon Sitorus juga menyinggung surat usulan pemakzulan yang pernah dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR, MPR, dan DPD RI.

        Jhon mengaitkan kedua persoalan tersebut dengan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke MK terkait pencalonan Gibran. Ia menilai perkembangan perkara di MK dapat berpengaruh terhadap proses pemakzulan yang sebelumnya telah diusulkan.

        “Gibran, dia bukan hanya tersandung gugatan Denny Indrayana cs. Gibran juga sedang terkena warning dari surat pemakzulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah diterima oleh DPR dan MPR RI tahun 2025,” kata Jhon Sitorus, dikutip Selasa (23/9/2026).

        Menurut Jhon, peluang pemakzulan akan semakin mudah apabila MK mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan para pemohon. Ia kemudian menggambarkan posisi Gibran sebagai berada dalam kondisi yang menurutnya genting.

        “Nasib Gibran di ujung tanduk. Kalau MK mengabulkan sebagian saja tuntutan Denny Indrayana cs, maka langkah untuk memakzulkan Gibran akan semakin mudah,” ujarnya.

        Jhon menegaskan pandangannya tersebut dengan mengaitkannya pada prinsip hukum tabur tuai. “Ini bukan soal intrik politik, tapi ini soal hukum tabur tuai, 'apa yang kau tabur, itu yang kau tuai',” tandasnya.

        Permohonan di MK sendiri mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan sebagai wakil presiden. Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

        Salah satu ketentuan yang dipersoalkan Denny adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk menunjukkan bukti tamat SLTA atau sederajat.

        Atas persoalan tersebut, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Pemohon yang disebut antara lain Forum Purnawirawan Prajurit TNI, KIPP Indonesia, Partai Ummat, Denny Indrayana, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

        Baca Juga: Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi...

        Di luar perkara MK, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya mengirim surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Surat itu ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

        Forum tersebut meminta pimpinan lembaga negara memproses usulan pemakzulan Gibran dan menyatakan usulan itu memiliki dasar konstitusional. Mereka merujuk antara lain pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan mengenai MK dan kekuasaan kehakiman.

        Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mempersoalkan proses pencalonan Gibran yang mereka kaitkan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mereka nilai cacat hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: