Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Para pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 yang menggugat keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan delapan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Delapan petitum tersebut dibacakan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam.
"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut," ucapnya, dikutip Rabu (23/9).
Dalam tuntutan pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
"Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ucap Bambang..
Pada poin berikutnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga memohon agar penetapan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Tak hanya itu, para pemohon meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024. Di antaranya Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan Nomor 1644 Tahun 2023 mengenai nomor urut pasangan calon, Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilu secara nasional, serta Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam petitum keenam, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: Tak Hanya Rp76 Triliun, Munarman Sebut Ada Kerugian Lain dalam Polemik Ijazah Gibran
Sementara pada poin ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Proses tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
"Kedelapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," tandas Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: