Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Gibran di MK Memanas, Munarman Sebut Aksi Massa Bisa Segera Muncul

        Gugatan Gibran di MK Memanas, Munarman Sebut Aksi Massa Bisa Segera Muncul Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Advokat publik Munarman memprediksi bakal muncul aksi massa di luar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tersebut terdaftar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Munarman menyebut potensi aksi massa itu sebagai bentuk aksi ekstralitigasi yang berjalan beriringan dengan proses litigasi yang tengah berlangsung di MK.

        "Harusnya iya, ini kan bagaimana mengkoordinasi antara aksi litigasi dengan aksi ekstralitigasi, aksinya di luar MK," ujar Munarman dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (23/9).

        Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

        Baca Juga: Bahas Peluang Gibran Didiskualifikasi MK, Munarman Bongkar Komposisi Hakim: Pembuat Putusan 90 Tinggal Dikit!

        Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

        Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: