Polemik Ijazah, Denny Indrayana Analogikan Gibran kayak Orang Shalat Tapi Wudunya Sudah Batal Sedari Awal
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menjelaskan alasan kenapa ia melayangkan gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena persyaratan pencalonan pendidikan SMA/setara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatannya ke MK itu setebal 66 halaman, ia lalu merangkum dari halaman setebal itu intinya adalah adanya indikasi cacat administratif dan manipulasi terstruktur terkait syarat pendidikan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) sang calon wakil presiden.
Untuk menjelaskan argumennya kepada publik, Denny menggunakan analogi syarat sah ibadah. Menurutnya, syarat pencalonan ibarat wudu sebelum melaksanakan salat.
"Kalau ada orang sudah sembahyang, ternyata sedari awal batal wudunya, maka tidak bisa lagi sembahyang. Ketika dianalogikan dengan menjabat sebagai wakil presiden, padahal sedari awal tidak memenuhi syarat calon, ya dia harus wudu dulu. Kalau mau mencalonkan lagi, cari sekolah untuk lulus SLTA dulu, seperti kejar Paket C," ujar Denny di Gedung MK, Rabu (23/9/2026).
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif biasa. Ia menyoroti ketiadaan bukti fisik ijazah SLTA yang menyertai surat keterangan pendidikan Gibran.
Menurut Denny, saat diminta pembuktian melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Mercy Sihombing bukti ijazah tersebut tidak pernah ditunjukkan.
"Surat keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri. Jawaban kementerian hanya menyebut 'dokumen penyetaraan ini lengkap', tetapi apa saja isinya tidak pernah disampaikan dan ditunjukkan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: