Denny Indrayana Tuding KPU Lakukan Manipulasi Sistematis Demi Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyoroti dugaan manipulasi dan pelanggaran terstruktur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan syarat ijazah SMA bagi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Denny menilai persoalan ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan indikasi kejahatan pemilu yang dirancang secara sistematis dan terencana melalui perubahan instrumen hukum.
Fokus kritik Denny tertuju pada Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, pasal tersebut memuat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya upaya untuk memuluskan jalan kandidat tertentu.
Dalam keterangannya, Denny memaparkan empat kejanggalan utama terkait penyusunan dan pengesahan pasal tersebut:
Pertama, Waktu Pengesahan yang Berdekatan: Pasal pengecualian ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 9 Oktober 2023. Tanggal ini berjarak tepat satu minggu sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan kontroversial terkait batas usia capres-cawapres.
Kedua, Klausul Pengecualian Baru: Aturan ini secara khusus mengecualikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dari kewajiban menunjukkan bukti tamat SLTA sederajat, dan membolehkan mereka hanya melampirkan bukti tamat pendidikan tinggi. Denny menegaskan bahwa norma pengecualian seperti ini tidak pernah diterapkan pada Pilpres 2009, 2014, maupun 2019.
Ketiga, Absen dalam Uji Publik: Berdasarkan penelusuran dan keterangan dari berbagai pihak, draf pasal pengecualian ini tidak pernah dimunculkan atau dibahas saat KPU menggelar tahap uji publik.
Keempat, Tidak Dibahas dalam Rapat DPR: Pada rapat konsultasi antara KPU dan DPR pada 20 September yang memakan waktu lebih dari lima jam, tidak ada satu pun pembahasan mengenai Pasal 18 Ayat 3. Kejanggalan ini bahkan sempat dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra kepada KPU dan Bawaslu terkait keberadaan notulensi rapat yang membahas kemunculan pasal tersebut.
Selain menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Denny juga mengkritisi Keputusan KPU yang sempat menetapkan persyaratan dokumen calon sebagai informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia.
Langkah KPU tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya skenario by design untuk menutupi fakta mengenai kelengkapan syarat pendidikan SLTA sederajat dari salah satu calon.
Menghadapi polemik ini, Denny mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil sikap tegas. Ia berharap MK dapat menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi demi memastikan prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil (Jurdil) tetap berjalan.
"MK harus bisa menegakkan negara hukum dan prinsip demokrasi kita, agar ke depan tidak ada lagi yang coba bermain-main mengakali syarat umur dan mengkadali syarat pendidikan," tegas Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: