Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skenario Jika Ijazah Gibran Terbukti Palsu di MK: Kanda Bahlil, AHY hingga Teddy Bisa Jadi Pengganti

        Skenario Jika Ijazah Gibran Terbukti Palsu di MK: Kanda Bahlil, AHY hingga Teddy Bisa Jadi Pengganti Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan ketiadaan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) milik Gibran Rakabuming Raka yang kini tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memicu pusaran politik baru.

        Peneliti politik dari ISEAS Singapura, Made Tony Supriatma, membedah skenario hukum dan manuver elite yang akan terjadi jika MK mengabulkan gugatan tersebut.

        Menurut Made Tony Supriatma, putusan MK yang mengonfirmasi kepalsuan ijazah tidak serta-merta melengserkan Gibran dari kursi wakil presiden pada hari yang sama. Proses pemberhentian kepala negara terikat pada aturan ketatanegaraan yang ketat.

        "Pemberhentian wakil presiden yang masih menjabat secara konstitusional itu memerlukan proses panjang. Konstitusi mengatur proses pemakzulan yang harus melibatkan DPR, pemeriksaan kembali oleh MK, dan keputusan akhir di MPR," jelas Made.

        Bursa Calon Pengganti: Dari AHY, Bahlil, hingga Teddy

        Jika proses konstitusional tersebut tuntas dan Gibran resmi didepak dari posisinya, bandul politik akan langsung bergeser ke Istana dan Parlemen.

        Konstitusi mengamanatkan presiden untuk mengajukan dua nama calon pengganti wakil presiden ke DPR. Di titik inilah medan pertarungan elite politik sesungguhnya dimulai.

        "Nama-nama yang beredar adalah AHY, Puan Maharani, atau bahkan Teddy Indra Wijaya. Mungkin juga nama Bahlil akan muncul ke permukaan. Bahlil? Iya, dia ketua Golkar dan partai ini menguasai suara terbanyak kedua pada Pileg kemarin. 

        Made menilai nama orang kepercayaan Prabowo ini sangat mungkin didorong ke permukaan. "Ini adalah politik, dan Prabowo kalau sudah punya mau sulit untuk ditolak. Dia sering kali tidak mendengarkan tekanan pihak lain," ungkapnya.

        Persoalan lain yang disoroti Made adalah munculnya desakan publik mengenai status "satu paket" pencalonan. Sebelumnya, santer beredar narasi bahwa Prabowo secara spesifik meminta Gibran sebagai wakilnya untuk mencegah perpecahan koalisi.

        Made menegaskan bahwa hukum ketatanegaraan Indonesia memisahkan pertanggungjawaban personal kepala negara. "Konstitusi sayangnya tidak berpihak pada logika (satu paket) ini. Presiden dan wakilnya dihakimi secara terpisah dalam proses pemakzulan," pungkas Made.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: