Kredit Foto: BPMI
Peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi kembali menjadi pembahasan seiring bergulirnya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura menilai kemungkinan tersebut tidak bisa dilepaskan dari proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, perkara harus dilihat berdasarkan kebenaran material serta bukti yang diajukan pemohon.
Charles menjelaskan, persoalan yang diperdebatkan dalam perkara ini berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Pemohon mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan dan meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.
“Bisa, kenapa karena memang dalam konteks pembuktian kebenaran itukan bahwa kebenaran material itukan bisa jadi pada saat perkara ini diajukan,” kata Charles Simabura dikutip dari YouTube SindoNews.
Ia kemudian membandingkan perkara tersebut dengan PHPU yang telah berlangsung sebelumnya. Menurut Charles, bukti mengenai persoalan syarat calon yang kini diajukan disebut belum tersedia ketika sengketa Pemilu 2024 diperiksa.
“Dulu ya pada waktu PHPU diajukan mungkin saja bukti-bukti itu belum ada. Makanya hari ini ada bukti baru yang diajukan terkait dengan syarat calon,” jelasnya.
Meski demikian, Charles memberikan batasan mengenai perkara yang dapat kembali diperiksa. Jika permohonan hanya mengulang substansi, dalil, serta bukti yang sama dengan perkara yang sudah diputus, menurutnya hal tersebut tidak dapat diajukan kembali.
“Kecuali yang diajukan itu masih seputar subtansi yang sama. Nah, kan itu tidak boleh jadi perkara yang pernah diputus dengan dalil permohonan yang sama dengan bukti yang sama,” paparnya.
Ia mencontohkan sengketa yang hanya mengulang tudingan mengenai kecurangan atau politik uang sebagai perkara yang tidak semestinya kembali diajukan dengan materi yang sama.
“Misalnya hari ini mengajukan lagi bahwa terjadi kecurangan, politik uang dan segala macamnya itu pasti sudah tidak bisa diajukan lagi,” sambungnya.
Charles kemudian membedakan persoalan tersebut dengan perkara yang kini dihadapi Gibran. Menurut dia, perkara tersebut membawa norma atau alat bukti baru yang dikaitkan dengan pemenuhan syarat calon.
“Tapi inikan ada norma atau alat bukti baru yang kemudian ditemukan di kemudian hari yang kemudian dianggap sebagai sultan. Bagian apa yaitu calon,” ucapnya.
Dalam konteks itu, Charles menilai MK memiliki ruang untuk memeriksa perkara tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan konstitusional. Ia mengaitkannya dengan langkah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 untuk menerima perkara tersebut.
Baca Juga: Skenario Jika Ijazah Gibran Terbukti Palsu di MK: Kanda Bahlil, AHY hingga Teddy Bisa Jadi Pengganti
“Inikan keterpenuhan formulirnya seseorang jadi kalau dibilang apakah Mahkamah bisa memutus? Bisa. Buktinya apa? Mahkamah Konstitusi dalam rangkah memenuhi keadilan kontitusi dia menerbitkan peraturan Mahkamah Kontitusi nomor satu untuk menerima perkara ini,” pungkasnya.
Dalam sidang perkara tersebut, KPU menjadi pihak termohon, sementara DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai pihak terkait. Bawaslu juga dijadwalkan memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pemohon meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat tersebut berdasarkan dalil dan bukti yang mereka ajukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: