Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran

        Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 Mahfud MD mengungkap alasan dirinya menolak ajakan pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk bergabung sebagai pemohon dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Mahfud mengaku memang sempat diminta ikut dalam perkara tersebut. Namun, ia memilih menolak karena khawatir keterlibatannya justru membuat gugatan kehilangan bobot sebagai perkara hukum dan dianggap sebagai langkah politik dari pihak yang kalah dalam Pilpres 2024.

        "Kalau saya ikut mendorong-dorong, misalnya Denny dan kawan-kawan, nilai gugatan itu akan jadi turun. Nanti dikira, 'Oh, pantesan orang kalah ikut-ikutan'. Maka saya tidak mau. Ketika diajak, saya bilang tidak, saya sudah selesai dengan itu," kata Mahfud dalam podcast bersama Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).

        Perkara yang dimaksud Mahfud kini tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon bersama sejumlah pihak lain, sedangkan Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

        Mahfud menilai keikutsertaannya dapat memunculkan kesan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik pribadi. Karena itu, ia memilih menyerahkan proses hukum kepada para pemohon yang kini mengajukan perkara tersebut.

        Mahfud Pisahkan Persoalan Hukum dan Etika

        Meski tidak ikut menggugat, Mahfud tetap memberikan pandangan mengenai persoalan pencalonan Gibran. Ia membedakan antara status hukum hasil Pilpres 2024 dengan persoalan etika yang pernah diputus oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

        "Secara konstitusional, terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai karena diputuskan oleh pengadilan. Bahwa pengadilannya curang sehingga pengesahan itu juga cacat moral konstitusi, itu iya. Kan sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), semua hakimnya dihukum, bahkan Ketua MK-nya dipecat," ujar Mahfud.

        Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak melihat persoalan tersebut sebagai alasan untuk ikut membawa kembali kontestasi Pilpres 2024 ke dalam proses hukum.

        Sementara mengenai substansi perkara terbaru, Mahfud menyoroti batas waktu dan kewenangan lembaga peradilan. Menurut dia, sengketa hasil Pilpres memiliki tenggat pengajuan, sedangkan persoalan keabsahan administrasi pendidikan berada dalam ranah PTUN.

        Baca Juga: Rocky Gerung Sebut MK Bakal Diguncang Skandal Besar Jika Beneran Usut Ijazah Gibran

        Namun, Mahfud tetap memilih mengikuti perkembangan perkara di MK. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya terobosan hukum jika hakim melihat persoalan tersebut dari perspektif keadilan substantif.

        "Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan, kan MK itu tugasnya membuat keadilan. Tapi saya tidak tahu hakim MK yang sekarang apakah berani mengambil terobosan itu. Kita lihat saja perkembangannya," tutup Mahfud.

        Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: