Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Gibran Dinilai Buntu, Mahfud MD Tunggu 'Kejutan' Putusan MK
Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menilai perkara tersebut menghadapi persoalan kewenangan karena diajukan setelah proses Pemilu 2024 selesai. Namun, ia justru menanti apakah hakim konstitusi saat ini berani mengambil langkah berbeda melalui sebuah terobosan hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama jurnalis Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).
Menurut Mahfud, kewenangan MK memiliki batas yang ditentukan konstitusi. Ia menilai persoalan keabsahan dokumen pendidikan tidak secara langsung masuk dalam kewenangan MK untuk mendiskualifikasi seseorang yang sudah terpilih.
"Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan dan satu kewajiban. Tidak ada mendiskualifikasi ijazah orang yang sudah terpilih," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, jika perkara tersebut ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilu atau PHPU, terdapat persoalan tenggat waktu. Sementara itu, apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan administrasi seperti ijazah, menurut Mahfud, persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah diregistrasi MK. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon, sedangkan Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum. Perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Para pemohon menyadari permohonan diajukan melewati batas waktu PHPU. Dalam persidangan, mereka beralasan bahwa pemeriksaan tetap diperlukan untuk memperoleh keadilan substantif terkait syarat pendidikan Gibran.
Menurut Mahfud, kebuntuan tersebut menjadi alasan pihak penggugat mencoba mendorong MK mengambil peran lebih jauh. Ia menyebut Denny dan kawan-kawan berpandangan jalur PTUN tidak memberikan jalan keluar yang diharapkan sehingga MK didorong untuk menyelamatkan persoalan konstitusional yang mereka persoalkan.
Meski memahami persoalan kewenangan tersebut, Mahfud tidak menutup kemungkinan adanya langkah berbeda dari hakim MK.
"Silakan, kita mau melihat juga. Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan. Kan MK itu tugasnya membuat keadilan," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah hakim MK saat ini akan mengambil langkah tersebut. Ia memilih menunggu perkembangan persidangan dan putusan yang nantinya diambil majelis hakim.
"Tapi saya tidak tahu hakim MK yang sekarang apakah berani mengambil (terobosan) itu. Makanya saya akan melihat, kita lihat saja perkembangannya nanti seperti apa sidang MK malam ini bilang apa," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Alasan Ogah Gabung Denny Indrayana Gugat Wapres Gibran
MK menjadwalkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali disidangkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda penyampaian jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Mahfud sebelumnya juga memilih tidak bergabung sebagai pemohon dalam perkara tersebut. Ia menyebut keterlibatannya sebagai mantan peserta Pilpres 2024 berpotensi membuat gugatan dipersepsikan sebagai langkah politik dari pihak yang kalah.
Karena itu, Mahfud memilih memantau proses hukum tersebut dari luar sembari melihat sejauh mana hakim konstitusi akan mempertimbangkan argumentasi yang diajukan para pemohon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: