Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya Mahfud MD, Anies hingga Ganjar Tolak Ajakan untuk Gugat Gibran

        Tak Hanya Mahfud MD, Anies hingga Ganjar Tolak Ajakan untuk Gugat Gibran Kredit Foto: Istana Kepresidenan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membantah tudingan bahwa langkahnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditunggangi oleh kepentingan politik Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo.

        Dalam perbincangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 23 September 2026, Denny menjelaskan bahwa secara aturan, pihak yang paling ideal mengajukan sengketa pemilihan presiden memang pasangan calon.

        "Hukumnya mengatakan dalam sengketa pemilihan presiden yang bisa menggugat atau bahasa teknisnya pemohon sebenarnya itu adalah pasangan calon. Jadi kalau menggugat 02, ya 01 atau 03," ungkap Denny.

        Namun, ia menegaskan bahwa entitas paslon tersebut saat ini sudah bubar, "Sekarang ini kan sudah tidak ada ini pasangan calon. Kan enggak ada lagi.".

        Denny mengaku sempat mengajak mantan kompetitor Prabowo-Gibran tersebut untuk ikut mengajukan perkara ini, namun ajakan tersebut ditolak dengan alasan menjaga etika politik.

        "Dan saya sih coba kontak, saya coba kontak Mas Anis, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud ya. Mereka bilang enggak enaklah kalau kita jadi pemohon kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam. Ya enggak apa-apa," tegasnya.

        Sebagai gantinya, Denny merangkul berbagai elemen masyarakat sipil dan individu yang secara konsisten mempertanyakan polemik syarat pendidikan Gibran.

        "Akhirnya kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini. Bu Mersi yang sedang menggugat PTN, Pak Bonatua yang sudah ke KIP, Pak Subhan ke PN PTUN, Bapak-bapak Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah tiga kali bersurat ke DPR. Tetapi jangankan dibalas, dibacakan saja tidak," ujarnya merinci susunan para pemohon.

        Gugatan tersebut juga melibatkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing).

        "Teman-teman KIPP ini komite independen pemantau pemilu pemantau resmi Pilpres... masuk dan mereka penting karena sebagai pemantau dalam hal misalnya calon tunggal tidak ada paslon lain yang bisa mewakili masyarakat pemilih adalah pemantau," jelas Denny.

        Baca Juga: Gugatan Denny Indrayana Cs Soal Gibran Dinilai Buntu, Mahfud MD Tunggu 'Kejutan' Putusan MK

        Terkait keterlibatan partai politik, Denny menambahkan, "Nah Partai Umat juga penting karena dia partai peserta pemilu pilek partai yang juga ikut mencalonkan pasangan calon presiden di 2024, merasa dirugikan dong kalau ternyata ada salah satu kontestan yang tidak memenuhi syarat."

        Denny memastikan bahwa langkah hukum ke MK ini murni merupakan akumulasi perjuangan masyarakat yang panjang, bukan pesanan politik dadakan.

        "Saya sendiri ya memang punya konsen masalah ini sejak lama. Sebelum putusan paman Utsman saya sudah bersurat ke MK. [...] Jadi kami adalah orang-orang yang ya bisa diartikan punya legal standing karena bukan ujuk-ujuk kami memperjuangkan ini." katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: