Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Makin Serius, Posisi Wapres Gibran Hadari 126 Alat Bukti Pelanggaran

        Gugatan Makin Serius, Posisi Wapres Gibran Hadari 126 Alat Bukti Pelanggaran Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan 126 alat bukti dalam gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Jumlah tersebut bertambah dari 101 alat bukti yang sebelumnya disiapkan. Denny mengatakan tambahan 25 bukti digunakan untuk memperkuat dalil yang diajukan para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Hal itu disampaikan Denny dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV. Ia menyebut sejumlah bukti berkaitan dengan proses pembahasan aturan KPU serta dokumen yang digunakan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

        "Bukti-bukti 126, 126 kami sampaikan. Awalnya 101 kami tambah lagi 25, termasuk bukti presentasi KPU yang tidak ada pasal 18 ayat 3, termasuk di video di Komisi 2 enggak membahas 18 ayat 3. Kami tambahkan tuh sekarang 126 alat bukti dan insyaallah akan bertambah lagi," kata Denny.

        Denny juga menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persoalan yang diajukan dalam gugatan. Ia mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan yang menurutnya berlangsung dalam waktu sangat singkat.

        "Ada jawaban dari kementerian dalam gugatan PTUN... mereka bilang 'Oh ini surat keterangan Gibran dikeluarkan tanggal 6 Agustus 2019'. Satu hari kerja loh, itu cepat sekali," ujar Denny.

        Menurut Denny, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui sejumlah dokumen akademik pendukung. Ia menyebut antara lain ijazah, rapor, transkrip nilai, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch.

        "Harusnya kan bukti tergugat 10 ijazah UTS Insearch, bukti tergugat 11 rapot di UTS Insearch, bukti tergugat 12 transkrip nilai di UTS Insearch, bukti tergugat 13 apalagi gitu foto wisuda. Enggak disebut, lengkap aja. Dan ini berkali-kali begini. Kenapa? Apakah karena tidak ada?" katanya.

        Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon, dengan Bambang Widjojanto dan sejumlah advokat lain sebagai kuasa hukum.

        Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap penetapan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden. MK mencatat para pemohon mengakui permohonan diajukan melewati tenggat waktu PHPU yang berlaku.

        Denny mengatakan penyusunan permohonan juga dilakukan secara serius. Ia mengaku menulis sendiri sebagian besar naskah permohonan yang diajukan ke MK.

        "Secara hukum saya mendraf sendiri permohonan ini. Ada 66 halaman. Ada bagian-bagian tertentu yang dibantu riset lawyer-lawyer saya di Integrity Law. Tapi majority mayoritasnya, sebagian besarnya saya tulis sendiri. Dan secara konsep secara teori tentu saya optimis bahwa ini layak untuk dimenangkan," ungkapnya.

        Terkait proses persidangan, Denny merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pada 2026. MK sendiri mencantumkan PMK tersebut sebagai aturan khusus untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada tahun ini.

        Baca Juga: Tak Hanya Mahfud MD, Anies hingga Ganjar Tolak Ajakan untuk Gugat Gibran

        Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah berlangsung pada 21 September 2026. MK kemudian menjadwalkan pemeriksaan berikutnya pada 23 September 2026 dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait.

        Denny berharap tahapan pembuktian dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Ia memperkirakan proses tersebut dapat berlanjut hingga pekan berikutnya.

        "Kita berharap dibuka ruang untuk pembuktian hingga Selasa depan sudah pemeriksaan saksi dan ahli. Dan setelah itu kemungkinan ada putusan di awal Oktober," pungkas Denny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: