Bonatua Silalahi Angkat Bicara Soal Isu Salinan Ijazah Jokowi yang 'Lenyap' dari KPU
Kredit Foto: Istimewa
Perkara terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang Rabu (23/9/2026), pihak penggugat memasukkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai salah satu alat bukti.
Perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst tersebut diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin terhadap sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya menyerahkan salinan Putusan KIP Nomor 074 Tahun 2025 sebagai bukti P-12. Menurutnya, dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan keterbukaan informasi mengenai ijazah Jokowi.
“Yang materiel, yang materiel kami sudah pernah mengajukan bukti P-12. P-12 itu adalah salinan putusan Komisi Informasi Publik nomor 074 tahun 2025 ya,” kata Joni seusai persidangan.
Joni kemudian menyoroti bagian putusan yang memuat pemeriksaan lapangan di kantor KPU. Ia menyebut Majelis KIP dalam pemeriksaan tersebut disebut belum menemukan salinan ijazah Jokowi.
“Yang menarik adalah bahwa dalam halaman 10 salinan putusan itu disebutkan bahwa ketika sidang lapangan di kantor KPU, KIP, Majelis KIP tidak atau belum menemukan salinan ijazah itu,” ujarnya.
Temuan tersebut kemudian dipertanyakan pihak penggugat karena dokumen yang menjadi perhatian berkaitan dengan persyaratan pencalonan Jokowi sebagai presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
“Artinya muncul sebuah pertanyaan, kok lembaga sebesar itu APBN-nya banyak enggak bisa menemukan salinan legalisir ijazah Joko Widodo yang dipergunakan pada saat pencalonan presiden 2014 juncto 2019,” kata Joni.
Ia juga mengaitkan keberadaan dokumen tersebut dengan aturan mengenai kearsipan. Menurut Joni, dokumen persyaratan pencalonan yang digunakan dalam proses pemilu seharusnya dikelola dan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekali lagi, ijazah adalah syarat, tertera di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Gugatan di MK, Gibran Tiru Trik Isu Ijazah Jokowi?
Sebelumnya, KIP dalam perkara sengketa informasi Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 telah menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai informasi terbuka. KIP juga memerintahkan KPU memberikan informasi tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, perkara di PN Jakarta Pusat masih berproses. Dalam gugatan tersebut, Bonatua dan Moeryono tercatat menggugat sembilan pihak, di antaranya KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Surakarta, serta pihak pimpinan dan Rektor UGM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: