Bechi Bebas Bersyarat, Begini Komentar Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawal hak, keamanan, dan pemulihan korban kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Langkah proaktif ini diambil merespons informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan bahwa perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama pemerintah.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan perlindungan korban menjadi prioritas. Kita harus berdiri bersama korban,” tegas Arifah dikutip dari NU Online, Rabu (23/9/2026).
Meskipun Kemen PPPA menghormati pembebasan bersyarat sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, Arifah mengingatkan publik bahwa status tersebut bukanlah bebas murni. Terpidana tetap terikat pada sejumlah kewajiban dan berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang.
“Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa Pembebasan Bersyarat (PB), status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke dalam Lapas,” jelasnya.
Arifah menambahkan bahwa Kemen PPPA tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, instansinya akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pendamping, untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban tetap terjamin.
Sebagai pengingat, MSAT alias Bechi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 lalu atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pesantrennya.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. Setelah menjalani masa hukumannya, Bechi diketahui telah mendapatkan status bebas bersyarat sejak tahun 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat