KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi Dokumen
Kredit Foto: Ist
Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali menjadi sorotan.
Di satu sisi, KPU menyebut dokumen persyaratan Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat. Namun KPU juga mengakui tidak melakukan verifikasi lebih lanjut ke dinas pendidikan terkait.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu (23/9/2026). Dalam perkara tersebut, para pemohon sebelumnya mendalilkan pelantikan tidak sah apabila sejak awal calon wakil presiden tidak memenuhi syarat administratif.
Baca Juga: Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Ikut Jatuh? Pengamat Politik Bilang Begini
Menjawab dalil tersebut, KPU menjelaskan ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan. KPU merujuk Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menjelaskan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB.
"Dapat disimpulkan, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," kata Kuasa Hukum KPU.
KPU juga menanggapi dalil pemohon yang menyatakan seluruh syarat administrasi calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi secara kumulatif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut KPU, amanat Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 mendelegasikan pengaturan syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Prabowo Serius Mau Gratiskan Biaya TK hingga PTN, Menkeu Suahasil Bilang Begini
Aturan tersebut mengecualikan kewajiban penyerahan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan sekolah asing di luar negeri, selama memiliki bukti penyetaraan yang sah.
Dalam konteks itu, KPU menyatakan Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU kemudian menyatakan dokumen tersebut telah diverifikasi dan Gibran dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
"Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ungkap KPU.
Namun, keterangan tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari Hakim MK Saldi Isra. Dalam persidangan, Saldi menanyakan secara spesifik apakah KPU melakukan upaya verifikasi ke dinas pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin kemudian mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi ke dinas pendidikan terkait dokumen tersebut.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifudin.
Afifudin menjelaskan, KPU beralasan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran telah ditandatangani oleh pejabat kementerian terkait. Kondisi tersebut menjadi landasan KPU untuk memastikan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.
"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," ujar Afifudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: