Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Beri Prabowo Nilai 5: Beberapa Menteri Seharusnya Jadi Tersangka, tapi Belum Ditersangkakan

        Pengamat Beri Prabowo Nilai 5: Beberapa Menteri Seharusnya Jadi Tersangka, tapi Belum Ditersangkakan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Janji Presiden Prabowo Subianto untuk memburu koruptor hingga ke berbagai penjuru dunia belum membuat kinerja pemberantasan korupsi pemerintah mendapat penilaian tinggi dari pengamat komunikasi politik dan militer, Selamat Ginting. Ia justru menyoroti sejumlah perkara di dalam negeri yang menurutnya masih menunggu keberanian aparat penegak hukum.

        Selamat kemudian memberikan nilai 5 terhadap kinerja pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari pernyataan soal mengejar koruptor sampai ke luar negeri, tetapi juga dari penanganan perkara yang berada di depan mata publik.

        “Mengapa saya memberikan nilai lima di depan mata semuanya? Saya sudah kemukakan, ada beberapa menteri yang harusnya sudah jadi tersangka, tapi belum ditersangkakan juga,” katanya.

        Baca Juga: Eks Ketua KPK: Kalau Prabowo Mau Punya Kabinet Bersih, Nusron Wahid Harusnya Dicopot

        Dalam sorotannya, Selamat kemudian membawa nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia menyebut kedua nama tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

        “Kasus Raja Juli kemudian kasus Nusron Wahid itu di depan mata publik menunggu reaksi Presiden seperti apa sehingga mengapa saya kasih nilai lima,” ujarnya.

        Meski mempertanyakan keberanian aparat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Selamat menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah. Menurut dia, proses hukum tetap harus berjalan hingga pembuktian di pengadilan.

        Namun, persoalan yang dikritiknya justru berada pada tahap sebelum proses tersebut berjalan, yakni keberanian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memang terdapat dasar hukum yang memenuhi.

        Baca Juga: Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Bakal Ikut Jatuh? Pengamat Politik Bilang Begini

        “Tersangka kan belum tentu kemudian bersalah. Untuk menersangkakan saja nggak berani. Ini problem,” ucapnya.

        Selamat kemudian mengaitkan persoalan pemberantasan korupsi dengan kondisi penegakan hukum secara lebih luas. Ia merujuk World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2025 yang menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 143 negara dan yurisdiksi. Data resmi WJP memang mencatat Indonesia berada di posisi tersebut dengan skor 0,52.

        Dalam indeks tersebut, WJP mengukur kondisi rule of law melalui delapan faktor, yakni pembatasan kekuasaan pemerintah, ketiadaan korupsi, pemerintahan terbuka, hak-hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, peradilan perdata, serta peradilan pidana.

        Posisi tersebut kemudian digunakan Selamat untuk kembali mempertanyakan penanganan perkara yang menurutnya sedang dinantikan masyarakat, terutama terkait nama-nama yang ia soroti.

        “Rule of law saja Indonesia 69 dari 143. Di depan mata publik menunggu mengapa KPK belum juga berani menjadikan tersangka dua menteri itu,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: