Sidang Gibran di MK Memanas, Ini yang Ditakutkan Anies hingga Mahfud sehingga Enggan Terlibat
Kredit Foto: Andi Hidayat
Persidangan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas dan terus menjadi perhatian publik.
Salah satu pemohon dalam gugatan tersebut, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, mengungkap proses yang dilaluinya sebelum perkara tersebut resmi terdaftar sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor Registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Denny mengaku sempat menghubungi Anies Baswedan yang merupakan calon presiden nomor urut 1 pada Pilpres 2024. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang maju sebagai pasangan calon nomor urut 3.
Namun, ketiganya enggan menjadi pemohon karena takut dipersepsikan publik sebagai bentuk tidak mau menerima kekalahan di Pilpres 2024.
"Dan saya sih coba kontak, saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Ya mereka bilang, 'Enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam.' Ya enggak apa-apa. Akhirnya kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini," ujar Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (24/9).
Sebagai informasi, gugatan PHPU terkait syarat pendidikan minimal sekaligus permohonan diskualifikasi Gibran diajukan oleh 12 pemohon.
Mereka terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat yang diwakili Ansufri Idrus Sambo dan Muhammad Sadiq, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang di dalamnya terdapat Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Soenarko, serta tiga warga negara yakni Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif serta dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan yang diwajibkan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.=
Merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah SMA/SLTA atau sederajat. Denny berpendapat terdapat indikasi awal bahwa syarat administratif tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: