Ombudsman Sidak Lapas Kelas Sultan di Cibinong, DPR: Ada Hukum Permintaan dan Penawaran
Kredit Foto: Twitter/Willy Aditya
Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong langsung memantik reaksi dari parlemen.
Komisi XIII DPR RI memastikan akan segera memanggil pejabat berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengevaluasi kelemahan sistem pengawasan lapas.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman, ditemukan setidaknya 10 kamar tahanan di Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas di luar standar kelayakan narapidana.
Kamar-kamar tersebut dilengkapi dengan perabotan layaknya hunian pribadi, mulai dari ruang tamu, dapur, televisi, hingga kulkas.
Merespons hal ini, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa temuan Ombudsman merupakan bukti nyata semakin mendesaknya reformasi dan perbaikan komprehensif pada sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ia menginstruksikan agar pemanggilan pejabat terkait segera dijadwalkan pada masa sidang terdekat.
“Komisi XIII akan segera memanggil pejabat terkait untuk mengetahui kejelasan masalah ini dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” tegas Willy, Kamis (24/9/2026).
Politisi Partai NasDem ini membedah fenomena sel mewah dari kacamata relasi transaksional. Menurutnya, keberadaan fasilitas eksklusif di dalam lapas tercipta dari bertemunya hukum penawaran dan permintaan antara warga binaan berduit dengan oknum petugas.
"Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elite secara ekonomi bertindak sebagai demand, mungkin karena pelayanan dan fasilitas standar lapas dianggap tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply (oknum yang memfasilitasi). Ya, terjadilah praktik seperti ini,” urai Willy.
Ia menegaskan, penyimpangan ini akan terus berulang jika akar masalahnya tidak dibenahi secara struktural. Salah satu solusi yang didorong oleh parlemen adalah pemanfaatan undang-undang sistem pidana baru yang mulai berlaku sejak 2023.
Sistem baru tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan sanksi alternatif di luar kurungan fisik, yang diyakini dapat mengurangi beban kelebihan kapasitas serta meminimalisasi celah korupsi fasilitas di dalam lapas.
"Kita sudah mengenal pidana sosial. Ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi. Temuan Ombudsman ini adalah masukan berharga dan harus menjadi momentum untuk perbaikan,” pungkas Willy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat