Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Ijazah Gibran Cuma Hiburan: Gak Entertainment, Gak Terkenal, Sepi Job

        Gugatan Ijazah Gibran Cuma Hiburan: Gak Entertainment, Gak Terkenal, Sepi Job Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan yang mempersoalkan status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat sorotan. Pegiat media sosial Yudhistira Ismara bahkan menilai perkara tersebut tak lebih dari sebuah “entertainment”.

        Ia terlebih dahulu menyinggung sosok Bambang Widjojanto dan Refly Harun yang merupakan kuasa hukum dalam perkara tersebut. 

        "Bambang Widjojanto dan Refly Harun adalah lawyer specialis sering kalah di mahkamah konstitusi," tulisnya di akun X, dikutip Kamis (24/9/2026)

        Baca Juga: Pendidikan Gibran Dipertanyakan, Rismon Ingatkan MK Jangan Dengar Omongan Roy Suryo

        "Jadi, pas gue tahu, mereka jadi penasehat hukum untuk sahabatnya, Prof Denny. Yang kebetulan, dia sering kalah juga. Orang-orang hukum pada paham, ini cuman Entertainment doang," ujarnya.

        Menurut Yudhistira, perkara yang ramai menjadi perhatian publik dapat membuat pihak-pihak yang terlibat semakin dikenal. Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai hubungan popularitas dengan pekerjaan.

        "Gak Entertainment-> gak terkenal-> sepi job," lanjut dia.

        "Begitulah kan ya konsep lawyer, selalu nimbrung yang viral. Supaya rate card-nya mahal," pungkasnya.

        Baca Juga: Eks Ketua MK: Gibran Udah Jadi Wapres sampai 2029, Kalau Kecewa Jangan Dipilih Lagi

        Perkara yang disoroti Yudhistira merupakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke MK.

        Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara itu, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI tercatat sebagai pihak terkait.

        Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga statusnya sebagai wapres layak diuji kembali. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: