Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Prabowo Turun Tangan! Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Bukan Lagi Masalah Sepele

        Minta Prabowo Turun Tangan! Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Bukan Lagi Masalah Sepele Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah persoalan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini tidak hanya mempertanyakan keberadaan ijazah SMA, tetapi juga legalitas dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

        Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

        Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

        Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026 dan dilanjutkan pada 23 September dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

        Pangkal persoalan kemudian mengarah pada riwayat pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri. Setelah menyelesaikan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004, kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.

        Dokumen Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019 menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan tersebut. Surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019 menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, dan pendidikan tersebut dinyatakan setara dengan tamatan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

        Dengan demikian, persoalan yang bergulir di MK tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya ijazah SMA yang diterbitkan sekolah di Indonesia. Perdebatan juga menyangkut bagaimana pendidikan luar negeri Gibran disetarakan serta dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan terpenuhinya syarat pencalonan.

        Pemerhati sosial dan politik Adian Radiatus menilai pemerintah tidak semestinya membiarkan polemik tersebut terus berlarut. Menurutnya, status Gibran sebagai Wakil Presiden membuat persoalan dokumen pendidikan ikut berkaitan dengan kredibilitas institusi negara.

        "Kecuali yang terjadi pada mantan Presiden Jokowi yang kebetulan ayahnya Wapres dimana meskipun situasinya memalukan bangsa juga karena hingga saat ini tiada kejelasan secara absolut meski 90 persen rakyat yang peduli yakin kalau pun asli tapi diperoleh secara palsu," ujar Adian, dikutip Kamis (24/9/2026).

        Sementara itu, pengamat komunikasi politik Ade Armando menilai riwayat pendidikan Gibran perlu dilihat dalam konteks pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri.

        "Dia tidak punya ijazah SMA karena dia mengikuti proses pendidikan sekolah menengah di luar negeri yang setara dengan SMA di Indonesia," ujar Ade.

        Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Cuma Hiburan: Gak Entertainment, Gak Terkenal, Job Sepi

        Pandangan tersebut menempatkan dokumen penyetaraan sebagai bagian penting dari proses pencalonan Gibran. Di sisi lain, para pemohon di MK mempersoalkan apakah dokumen tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku untuk membuktikan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden.

        Perdebatan itu kini menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK. Karena itu, persoalannya tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri dan penerapannya dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: