Roy Suryo Heran Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Dakwaan Cacat Hukum
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persidangan polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak eksepsi dengan keberatan keras dari kubu Roy Suryo. Roy sebelumnya telah menyimak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 17 September 2026 lalu.
Ia didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ITE dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/9/2026) hari ini, Roy Suryo pun mengaku bingung atas dakwaan tersebut.
"Ketika menyimak pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026 yang lalu, Terdakwa dan tim advokat yang mendampinginya, sesungguhnya agak bingung dan tidak paham mengapa Terdakwa diseret ke persidangan perkara pidana a quo," kata tim hukum Roy Suryo saat membacakan nota perlawanan.
Baca Juga: Pendidikan Gibran Dipertanyakan, Rismon Ingatkan MK Jangan Dengar Omongan Roy Suryo
Menurut tim kuasa hukum, isi dakwaan justru banyak menguraikan perbuatan pihak lain dan bukan tindakan yang dilakukan Roy Suryo. Mereka menilai konstruksi dakwaan tersebut terlalu dipaksakan untuk menjerat kliennya.
"Yang dibacakan hampir seluruhnya adalah perbuatan orang lain, bukan merupakan perbuatan Terdakwa, dan tidak ada satu pun perbuatan Terdakwa yang memenuhi unsur delik yang didakwakan," ujarnya.
Keberatan juga diarahkan pada tiga tautan video yang dicantumkan jaksa dalam dakwaan. Tim hukum Roy mempertanyakan keberadaan tautan dari dua akun YouTube, yakni @EggiSudjanaChannel dan @baligeacademy8116, serta akun X @DokterTifa.
Menurut kuasa hukum, ketiga unggahan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Roy Suryo. Mereka pun menilai jaksa tidak menjelaskan hubungan terdakwa dengan peristiwa yang muncul dalam video-video tersebut.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Cuma Hiburan: Gak Entertainment, Gak Terkenal, Job Sepi
"Penuntut umum sama sekali tidak menempatkan narasi mengenai keterkaitan terdakwa dalam peristiwa yang terjadi dalam ketiga link video dimaksud," terangnya.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan kubu Roy mempertanyakan mengapa ketiga tautan itu dimasukkan ke dalam uraian dakwaan.
"Sehingga amatlah sangat membingungkan alasan penuntut umum menempatkan tiga link video dimaksud sebagai peristiwa awal di dalam posita dakwan pertama primer dan subsider," lanjutnya.
Atas dasar berbagai keberatan tersebut, tim hukum Roy Suryo menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan yang semestinya. Mereka pun meminta agar persoalan tersebut dinilai dalam persidangan.
"Kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materiil maupun syarat formil," imbuh kuasa hukum Roy di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: