Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memang dipangkas. Namun, pengurangan hukuman dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara belum membuat Nadiem menerima putusan tersebut.
Nadiem langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis baru terhadap dirinya.
"Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," kata Nadiem usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Lawan Gibran Lawyer Spesialis Sering Kalah: Nimbrung yang Viral Supaya Rate Card Mahal
Bagi Nadiem, pengurangan hukuman tersebut belum mengubah sikapnya terhadap perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan masih akan memperjuangkan pembebasan dan tidak akan menerima putusan selain bebas.
"Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apapun di luar bebas," ujarnya.
Meski menyatakan kecewa karena tetap dinyatakan bersalah, Nadiem mengakui adanya perubahan hukuman dibandingkan putusan sebelumnya. Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang menurunkan sejumlah hukuman yang dibebankan kepadanya.
"Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan," ungkapnya.
Baca Juga: Roy Suryo Heran Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Dakwaan Cacat Hukum
Dalam putusannya, PT DKI mengubah hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp548 miliar subsider enam tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: